MOMENTUM, Blambanganumpu--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten WayKanan menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) tahun 2024.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten WayKanan Nikmankarim didampingi Wakil Ketua I Yusse dan Wakil Ketua II Romli, Kamis (23-11-2023).
Rapat paripurna itu juga mengagendakan, pengesahan raperda tentang pajak dan retribusi daerah, pengesahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Waykanan tahun 2024. Kemudian, penyampaian dua raperda pemrakarsa pemerintah daerah: raperda tentang rencana perlindungan hidup Kabupaten Waykanan tahun 2023-2053 dan raperda tentang pembentukan Kampung Kalipapan Rejo, Kecamatan Negeriagung.
Bupati Waykanan Raden Adipati Surya menyampaikan, dengan telah disahkanya raperda tentang APBD tahun 2024 itu, maka proses penyusunan APBD telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, hasil pengesahan Raperda APBD itu akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Evaluasi itu untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten WayKanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung maupun pemerintah pusat.
Bupati juga menyampaikan terimakasih dan apresasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Waykanan yang telah mengesahkan raperda tentang pajak dan retribusi daerah serta raperda tentang program pembentukan peraturan daerah tahun 2024.
"Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah," harapnya. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com