Hakim Cuti, Sidang Narkotika Andri Gustami Ditunda

Tanggal 27 Nov 2023 - Laporan Ardiansyah Putra - 348 Views
Sidang Andri Gustami ditunda dan kembali digelar pada Senin 4 Desember 2023. Foto : Ardiansyah.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang perkara narkotika mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami  ditunda. 

Sidang yang semula diagendakan digelar pada Senin, 27 November 2023 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kembali ditunda. Alasannya, Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota sedang sakit serta menjalani cuti. 

"Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan sedang cuti. Kemudian Samsumar Hidayat selaku Hakim Anggota sedang sakit, oleh karena itu sidang perkara pidana Andri Gustami dinyatakan ditunda," kata Hakim Anggota, Raden Ayu Riskiati menunda persidangan di PN Tanjungkarang, Senin (27-11). 

Raden Ayu menyatakan, persidangan tidak dapat dilanjutkan, untuk itu perkara tersebut ditunda pemeriksaannya dan kembali digelar pada Senin 4 Desember 2023.

"Mudah mudahan pekan depan hakim sudah lengkap," kata dia. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menyampaikan, penundaan sidang tersebut karena Ketua Majelis Hakimnya sedang cuti.

"Ketua Majelis Hakim sedang cuti, kemudian salah satu anggota hakim sakit," kata Eka di luar ruang sidang PN Tanjungkarang. Sidang kembali digelar pada Senin 4 Desember 2023.

Eka menyebutkan, pada hari ini rencananya ada empat saksi. Satu anggota Polres Lampung Selatan, kemudian dua narapidana. Yaitu, Ekos Maskos sama Faisal (narapidana) dan Lendi Ginanjar tahanan.

Lebih lanjut, saat ditanya tentang pendalaman aliran dana terdakwa dan akan menuntut terdakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dia menyampaikan semua harus didalami. 

Namun, dia mengatakan bukan pada aliran dana, melainkan pemufakatan kejahatan. "Enggak juga, kami bukan mau ke aliran dana, tapi permufakatan jahatnya untuk melakukan perantara dalam jual beli. Kan perantara dalam jual beli harus jelas dulu," ujar dia. 

Dikatakan, dia jika tidak dibuktikan aliran dananya, bagaimana tahu kalau terdakwa adalah sebagai perantara.

"Perantara kan harus dapat upah. Makanya, dari awal, kami lihat dulu kaitannya. Dia ini sebagai perantara, sebagai kurir. Dia (terdakwa) kan kurir spesial harus tahu dulu siapa memerintahkan dia, barang apa yang dibawa, jumlahnya berapa,tempatnya di mana, berapa bayarannya. Kan seperti itu," imbuhnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Apdesi Pringsewu Jalin Kerja Sama dengan Advo ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ...


Harkitnas, 56 Angota Polres Lampung Dapat Pen ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepolisian Resor Lampung Utara memberikan p ...


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com