Pers Menggugat

Tanggal 01 Des 2023 - Laporan Andi S. Panjaitan - 2556 Views
Andi S. Panjaitan, Pemred Harian Momentum.

MOMENTUM-- Iklan pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sumber pendapatan dalam bisnis media massa.

Baik saat pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (Pileg), mau pun pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

Pesta demokrasi lima tahunan itu merupakan momentum mencari kue iklan. Layaknya menanam padi di sawah, pemilu adalah masa panen bagi kami (pers). 

Media massa berlomba mencari iklan kepada peserta pemilu sebanyak- banyaknya. Entah itu calon presiden (capres), calon legislatif (caleg), calon DPD hingga calon kepala daerah (calonkada).

Tapi itu dulu. Sekarang, kesempatan emas itu sudah terbelenggu oleh peraturan penyelenggara pemilu. Pemuatan iklan pemilu kini dibatasi melalui peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

Giliran ada peserta pemilu yang memasang iklan di media massa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung menegur. Alasannya pun beragam. Mulai tidak boleh ada ajakan memilih, belum masuk masa kampanye dan lain sebagainya.

Seandainya kalian tau, tidak ada pembatasan saja kami terkadang kesulitan mencari iklan. Apalagi sekarang?

Pers sebagai pilar keempat demokrasi, semestinya difasilitasi untuk bisa berkembang dengan cara yang benar. Beri kesempatan bagi perusahaan media untuk mempertahankan diri, di tengah gempuran era disrupsi. 

Memang benar, KPU akan memfasilitasi pemasangan iklan di media massa selama 21 hari menjelang hari pencoblosan. Tapi, anggaran untuk kegiatan tersebut relatif kecil.

Bagaimana kami mampu bertahan saat ini, jika kesempatan panen lima tahun sekali saja dibelenggu. Jika kondisinya sudah begini, bukankah sama saja penyelenggara pemilu menghalangi “kebebasan pers”? Secara pemberitaan memang tidak, tapi dari sisi pendapatan iklan?

Ibarat kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah nasib pers saat ini. Sehingga tidak berlebihan kiranya jika kami menggugat PKPU tersebut. Saya mengajak seluruh insan pers di Provinsi Lampung dan seluruh Indonesia untuk bersatu. Desak agar PKPU pembelenggu itu direvisi.

Ingat, tidak lama lagi momen pilkada serentak akan datang. Jangan sampai kesempatan panen lima tahunan itu kembali terlewatkan. Cukuplah momen pemilu hilang. 

Beri kami kebebasan. Bukan hanya dari sisi pemberitaan, melainkan juga dalam sisi bisnis. Jangan halangi hak kami mencari penghidupan dari iklan!

Tabikpun. (*)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Yus Bariah, Tidak Bersalah ...

MOMENTUM -- Di pengadilan, ada sebutan hakim nonpalu. Yaitu, peng ...


Ingat, Pers Bukan Alat! ...

MOMENTUM--Belakangan, Lampung sedang dihebohkan dengan dugaan kor ...


Pilkada Koko ...

MOMENTUM -- Pada tahun ini, seluruh daerah di Indonesia akan memi ...


Gerakan Koko di Tubaba ...

MOMENTUM -- Pelaksanaan pencoblosan pilkada serentak berlangung p ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com