MOMENTUM, Bandarlampung--Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Ali Sidik mengatakan, pernyataan sehat tersebut dalam rangka memastikan anggota KPPS tidak sedang sakit.
"Karena KPPS ini akan padat kerjanya terutama pada pemungutan suara, karenanya KPPS diusahakan tidak mempunyai riwayat penyakit," kata Ali Sidik, Rabu (6-12-2023).
Dia menjelaskan, untuk surat keterangan sehat secara jasmani bisa dikeluarkan dari puskesmas atau klinik di lingkungan setempat.
"Kalau untuk surat keterangan sehat rohani bisa dibuat oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Selain itu, dia menyebutkan, KPU akan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Iya nanti setelah KPPS diumumkan secara kelembagaan KPU akan bekerjasama dengan pihak terkait. Nantinya nama-nama KPPS akan tercatat di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," terangnya.
Dia menuturkan, saat ini usia pendaftar KPPS pun telah diatur dari minimal 17 tahun hingga maksimal 55 tahun.
"Ya itu bertujuan agar nantinya saat bertugas KPPS ini benar-benar efektif, karena sangat padat sekali pada pemungutan suara hingga rekapitulasi," tuturnya.
Sementara untuk gaji, kata Ali, waktu kerja dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024 ketua KPPS mendapatkan Rp1.200.000. Sedangkan anggota mendapatkan Rp1.100.000.
Diketahui, pendaftaran KPPS untuk pelaksanaan pemilihan umum 2024 dimulai pada 11-20 Desember 2023. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com