MOMENTUM, Bandarlampung--Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung menemukan adanya pangan impor yang tak bersertifikat di Chandra Superstore Tanjungkarang.
Sejumlah pangan yang tak bersertifikat itu seperti produk ayam, frozen, sayuran dan buah.
Hal itu disampaikan Sub Koordinator Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Akhir Santoso, Senin (11-12-2023).
"Tadi kami menanyakan sertifikat karantina seperti buah impor maupun sayuran dan produk frozen, tapi pihak Chandra belum bisa menunjukkan," kata Akhir.
Menurut dia, setiap produk impor atau yang dikirim antar daerah wajib dilengkapi dengan sertifikat karantina.
Dia menegaskan, hal itu merupakan jaminan produk tersebut dalam keadaan aman untuk dikonsumsi.
"Itu untuk keamanan pangan. Jadi ada semacam jaminan saat produk ini diimpor maupun antar area harus ada sertifikat karantina," sebutnya.
Selain itu, dia akan melakukan pengecekan di Balai Karantina di Pelabuhan Bakauheni terkait dengan sertifikat produk tersebut.
"Nanti akan kita cek di sistem kami apakah atas nama Chandra atau suplayernya ada," ujarnya.
Meski demikian, dia memastikan, produk-produk yang tak bersertifikat tersebut dalam keadaan aman untuk dikonsumsi.
"Kalau secara fisik sebenarnya secara umum untuk daging dan buah aman. Tapi untuk sertifikat nanti akan disampaikan oleh pihak Chandra," jelasnya.
Karena itu, dia meminta Chandra Superstore Tanjungkarang mempertanyakan kepada penyuplai terkait dengan sertifikatnya.
Dia juga mengingatkan agar tidak menerima produk pangan yang tidak ada sertifikatnya.
"Kami pesan besok lagi kalau tidak ada sertifikat tersebut maka ditolak saja. Karena itu jaminan keamanan pangan," tegasnya.
Terlebih, menurut dia, impor produk yang tidak memiliki sertifikat bisa terancam denda 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
"Kalau antar pulau bisa dua tahun atau denda Rp2 miliar. Sehingga jangan sampai terjadi seperti itu lagi, harus selektif dalam menerima pangan," terangnya.
Sementara, Manajer Umum Chandra Super Store Tanjungkarang Deni Wahyudi mengaku baru mengetahui adanya sertifikat.
Deni mengatakan, akan menjadi hal itu masukan untuk lebih selektif lagi dalam menerima produk pangan.
"Memang ada sedikit masukan dari karantina bahwa harus menyertakan sertifikat karantina. Kita pun baru tahu hari ini, kedepannya kami akan lakukan perbaikan," jelasnya.
Sehingga, dia berharap, produk yang dijual di Chandra terjamin keamanannya untuk dikonsumsi. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com