MOMENTUM, Waykenanga--Seorang pria di Kecamatan Waykenanga Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Supriyadi (39) menikam istrinya pakai obeng.
Peristiwa itu terjadi lantaran pelaku kesal digugat cerai korban (istri pelaku).
"Motifnya karena istri pelaku menggugat cerai," kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Dailami, mendampingi Kapolres setempat AKBP Ndaru Istimawan, Senin (11-12-2023).
Dailami mengatakan Sabtu 2 Desember 2023, sekira pukul 17.30 Wib saat pelapor berada dirumahnya sedang berwudhu hendak salat, datanglah pelaku yang tidak lain adalah suaminya sendiri langsung mencekik leher, kemudian memukul pelapor dengan menggunakan tangan serta menggenggam obeng di bagian wajahnya berkali-kali hingga wajah pelapor mengalami luka gores dan kepala bagian belakang memar.
"Terlapor (Supriyadi) memukuli pelapor dikarenakan tidak terima dan tidak mau digugat cerai oleh korban," ungkapnya.
Tidak terima dianiaya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulangbawang Barat.
Atas dasar laporan tersebut, anggota Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulangbawang Barat melakukan penyelidikan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang selalu berpindah-pindah tempat.
Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulangbawang Barat akhirnya menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi keberadaannya di Tiyuh/Desa Indraloka Kecamatan Waykenanga Tulangbawang Barat pada Kamis 7 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB.
Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolres Tulangbawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, kepolisian juga mengamankan sebuah obeng yang dipakai pelaku untuk menikam istrinya.
Pelaku dijerat Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kasus ini, kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat Kepolisian," pungkasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com