MOMENTUM, Bandarlampung--Meski belum ada progres pada penanganan proyek jalan di Pekon Bambangbatu Bulan-Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan kasus tersebut terus diproses.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, penanganan kasus proyek senilai Rp4,4 miliar tahun 2022 yang ditangani bidang Tidak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung masih terus berjalan.
"Terhadap kasus tersebut penanganannya di Kejaksaan Tinggi Lampung tetap berjalan," kata Ricky saat ditemui harianmomentum.com, di kejati setempat pada Kamis (14-12-2023).
Dia mengatakan, tidak lama lagi akan ada perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Kami nanti akan sampaikan, perkembangannya seperti apa. Setelah tim melakukan pengumpulan bahan keterangan, tentunya nanti ada pengambilan kesimpulan terkait hasil pekerjaan tersebut," jelas dia.
Dia menyampaikan, status penanganan kasus tersebut, belum masuk ke materi penyelidikan.
"Masih surat perintah tugas (SPTUG) belum naik ke penyelidikan," ucapnya.
Disinggung soal pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) yang telah dilakukan, dia menyampaikan bahwa masih ada pihak yang belum memenuhi panggilan Kejati Lampung.
"Kalau update yang dari kemarin ada pihak yang belum memenuhi panggilan, yaitu pihak yang bersengketa baik penggugat maupun tergugat," jelas dia.
Meski begitu, dia perlu memastikan terlebih dahulu apakah semua pihak telah dimintai keterangan oleh Pidsus.
"Kalau sudah, apa hasil konklusi kesimpulan dari tim seperti apa, nanti segera kami sampaikan," kata dia.
Dia menegaskan, penanganan kasus tersebut masih terus berjalan. "Kita pastikan, kasusnya terus berjalan," pungkas dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Krisnandar saat dikonfirmasi harianmonentum.com, belum bisa memberikan penjelasan lebih terkait kasus tersebut.
Dia menyampaikan, untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kasipenkum.
Kemudian, dia juga menyampaikan bahwa memastikan kasus itu masih terus berjalan.
"Sebaiknya berkoordinasi dengan Kasipenkum, kami Pidsus belum bisa mengeluarkan statement. Terkait penanganan kasus tetap berjalan," kata dia. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com