Jelang Pemilu, Banner Tolak Politik Uang Terpampang di Kota Metro

Tanggal 15 Des 2023 - Laporan Adipati Opie - Rio. - 1336 Views
Sebuah banner bertuliskan Tolak Politik Uang dipasang dengan cara dipaku di batang pohon di Jalan Diponegoro, Metro Pusat.

MOMENTUM, Metro--Di tengah masa kampanye Pemilu 2024, banner Tolak Politik Uang terpasang di Kota Metro. Tepatnya di tepi Jalan Diponegero, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. 

Banner berukuran sekitar 2 x 3 meter itu, mencantumkan kutipan pasal Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disebutkan, politik uang bisa dikenakan pidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda sampai Rp36 juta.

Selain itu, tedapat tulisan berwarna merah dalam bahasa Jawa untuk mengingatkan masyarakat tentang politik uang. Bunyinya: "Eling...! Satus Ewu, Rongatus Ewu, Ora Ono Artinya Kango 5 Tahun" (Artinya: Ingat, seratus ribu, dua ratus ribu, tidak ada artinya untuk lima tahun).

Pada bagian atas banner tertera logo sejumlah organisasi dengan Angkatan Muda Muhammadiyah Metro. Lembaga ini yang diduga membuat banner Tolak Politik Uang tersebut.

Banner yang dibingkai dengan kayu itu ditopang dengan tiang kayu yang dipaku di sebuah pohon yang ada di tepi trotoar. 

Pemasangan banner dengan cara dipaku di batang pohon, bisa dinilai melanggar Perda Kota Metro Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kenyamanan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro, Jose Sarmento mengatakan pihaknya kerap menekankan untuk pemasangan benner harus sesuai aturan. Namun, kondisi di lapangan kenyataannya berbalik dengan harapan.

"Terkait dengan pemasangan atribut ataupun banner pada fasilitas umum dalam hal terutama di paku di pohon penghijauan, tiang listrik dan telepon atau di fasilitas umum yang berada di taman kota maupun di jalan protokol itu melanggar Perda dan harus ditertibkan semua," kata dia, Kamis (14-12-2023).

Kasat menekankan, memasuki masa kampanye, penertiban pemasangan atribut harus menekan tata tertib peraturan yang ada dan pelepasan pun harus di tentukan yaitu sebelum pemungutan suara.

"Diharapkan kepada siapapun, tolong kalau memasang itu ya sesuai dengan aturan-aturan atau tata pelaksanaan yang ada supaya kelihatan Kota Metro ini tetap indah tertib dan bersih," tegasnya. 

Dia menjelaskan, dalam penegakkan Perda. Pihaknya akan menegur pihak terkait yang melanggar Perda.

"Makanya dengan tujuan ini kita sama-sama menjaga jadi jangan hanya mengharapkan dari satpol PP untuk melaksanakan penertiban tetapi juga kesadaran masing-masing , boleh saja dipasang tetapi harus ada rambu-rambunya koordinasi dengan BPRD supaya kalau misalnya mana yang harus bayar pajak ya bayar pajak," tambahnya.(**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


PENGUMUMAN PENDAFTARAN PESERTA CALON ANGGOTA ...

PENGUMUMANPENDAFTARAN PESERTA CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATANDAL ...


RMD: Lampung Maju dan Lebih Baik Bersama Geri ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Partai Gerindra secara resmi dinyatakan ...


Konser Musik Hanan dan Ririn di Lapangan Amba ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Ribuan warga memadati lapangan Pekon Ambar ...


KPU Lampura Tetapkan 45 Caleg Terpilih Pemilu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampu ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com