MOMENTUM, Pesawaran--Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bakal menyiapkan peraturan bupati soal tunjangan bahaya radiasi (TBR) Radiografer.
Penyataan itu disampaikan saat menanggapi audiensi Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI) Cabang Bandarlampung, Pesawaran dan Tanggamus di rumah dinas bupati Pesawaran, Jumat (15-12-2023).
Bupati mengatakan persoalan itu akan menjadi salah satu perhatian pemerintah kabupaten (Pemkab), apalagi sudah ada dasar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 138 tahun 2014 yang mengatur terkait TBR tersebut.
"Nanti kita akan siapkan regulasinya sehingga dengan payung hukum yang jelas maka harapan itu dapat terealisasi," ujar Bupati Dendi.
Bupati juga menyebutkan segera berkoordinasi dengan kepala dinas kesehatan untuk persoalan itu.
Selain perbup, Bupati Dendi juga segera mengeluarkan imbauan untuk seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) agar mengakomodir tunjangan bahaya radiasi (TBR) tersebut.
"Ini segera ditindaklanjuti mengingat potensi bahaya bagi para radiografer radiologi yang kerap terpapar radiasi peralatan tersebut," kata bupati.
Ketua PARI Cabang Bandarlampung, Ronny Eka Saputra mengatakan, silaturahmi dari pengurus PARI Bandarlampung, Pesawaran dan Tanggamus.
Menurut dia, masih ada beberapa radiografer yang belum mendapatkan haknya tersebut.
Ronny menambahkan, untuk Kabupaten Pesawaran tercatat 11 radiografer yang aktif memberikan pelayanan di fasilitas kesehatan setempat.
"Kami berharap Pak Bupati Dendi bisa mengimbau seluruh pimpinan sarana dan fasilitas pelayanan kesehatan BUMD, BUMN dan Swasta agar dapat memberikan Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR) kepada Radiografer di Lingkungan Kabupaten Pesawaran," pungkas dia.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com