Putusan MK, Arinal Djunaidi Tetap Jabat Gubernur Hingga 2024

Tanggal 21 Des 2023 - Laporan Agung DW - 2397 Views

MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait pemotongan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang berakhir pada tahun 2023.

Sehingga, kepala daerah hasil pemilihan 2018 yang dilantik tahun 2019 tetap menjabat selama lima tahun.

Hal itu mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 143/PUU-XXI/2023.

Akademisi Universitas Lampung Nanang Trenggono meyakini dengan adanya putusan itu, kepala daerah yang dilantik 2019 tetap menjabat selama lima tahun. Termasuk Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang dilantik 12 Juni 2019.

"Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah masa jabatan gubernur adalah 5 tahun. Putusan MK bersifat final dan mengikat!" tegasnya.

Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qudrotul Ikhwan belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras untuk ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali men ...


Disdukcapil Lamteng: Jangan Tunda Rekam KTP-e ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Warga Kabupaten Lampung Tengah yang telah ...


Dinsos Lampung Tengah Perkuat Asesmen, Pastik ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Tengah mempe ...


Gubernur Mirza Perkuat Sinergi Pemda dan TNI ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com