Seorang Pria di Lamteng Perkosa Keponakan Hingga Hamil

Tanggal 26 Des 2023 - Laporan Agus Setiawan - 368 Views
Ilustrasi asusila.

MOMENTUM, Sendangagung--Seorang pria di Kecamatan Sendangagung, Kabupaten Lampung Tengah tega memperkosa keponakan berulang kali. Ironisnya, perbuatan sang paman itu mengakibatkan gadis berusia 15 tahun yang juga pelajar itu hamil lima bulan.

"Perbuatan tersangka dilakukan sejak Juli 2023 itu akhirnya terungkap setelah korban melapor ke orangtuanya," kata Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, Selasa (26-12).

Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan modus mengajaknya untuk mengambil televisi.

"Modus pelaku mengajak korban mengambil televisi pada pukul 22.30 WIB," kata Junaidi.

Saat sudah bersama korban, terus Junaidi, pelaku membatalkan rencana mengambil TV. Namun, membawa korban ke kebun cabai di Kecamatan Pubian.

"Pelaku pun tega merudapaksa keponakannya di gubuk kebun cabai saat tengah malam," kata Junaidi.

"Seusai kejadian, korban diancam jika melaporkan kejadian itu," imbuhnya.

Junaidi mengatakan, aksi pelaku tak berhenti sampai di situ.

Selanjutnya, pelaku langsung merayu korban dengan diimingi paket kuota internet.

Dengan polosnya, korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku di kamarnya.

"Bukan karena imbalannya, tapi korban terpaksa karena takut ancaman dari pamannya itu," jelas Junaidi.

Setelah kejadian itu, korban baru sadar perutnya semakin membesar.

Ia pun memberanikan diri melapor ke orangtuanya karena tengah hamil.

Alangkah terkejutnya orangtua korban mendapat kabar miris itu dari anaknya.

Warga setempat yang tahu kejadian itu langsung beramai-ramai menyeret pelaku untuk diserahkan ke kantor polisi.

"Polisi mendapat aduan pelapor hari Minggu, 24 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Pelapor bersama warga setempat juga langsung menyerahkan pelaku," ujarnya.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Kalirejo untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com