MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat 16 kasus dugaan pelanggaran kampanye. JPPR berharap ada tindakan tegas dari Bawaslu.
Selama periode kampanye berlangsung sejak 28 November hingga 27 Desember, di Provinsi Lampung sudah digelar 1.662 kampanye pemilu 2024.
Menurut Penanggung Jawab Tahapan Kampanye Bawaslu Lampung, Tamri, kampanye itu terdiri dari kegiatan kampanye pemilu presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD provinsi/kabupaten/kota.
"Dengan rincian 261 kampanye periode 28 November sampai 7 Desember 2023. Kemudian 360 kampanye periode 8 sampai 13 Desember 2023. Selanjutnya, 543 kampanye periode 14 sampai 20 Desember 2023. Dan 498 kampanye periode 21 sampai 27 Desember 2023," ujar Tamri, Jumat, (29-12-2023).
Tamri mengatakan, pada kampanye periode 28 November hingga 27 Desember tercatat ada 16 dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu, namun belum masuk proses sidang sengketa.
"Iya itu baru sampai proses penyelidikan belum masuk ke sidang sengketa proses," bebernya.
Menanggapi itu, Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung Anggi Barozi berharap, Bawaslu dapat menindak dan memberikan sanksi tegas kepada peserta pemilu.
"Menurut saya, percuma jika ada temuan tapi tidak ditindak serius dan tidak ada sanksi tegas dari Bawaslu. Pemantau berharap ada sanksi tegas jika ada calon yang terbukti melakukan pelanggaran pada tahapan kampanye," kata Anggi, Selasa (2-1-2024).
Karena, lanjut dia, hal ini penting untuk memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran serta aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral dalam tahapan kampanye saat ini.
"Berdasarkan temuan Bawaslu ada sekitar 16 temuan yang terdeteksi ada unsur pelanggaran, mulai dari money politik, netralitas ASN, sampai pelibatan anak anak dalam pelaksanaan kampanye dan ini mesti ada penindakan yang konkrit dari pengawas pemilu," terangnya.
Terlebih, kata dia, merujuk kepada prinsip serta regulasi yang ada soal tahapan pemilu, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yang harus mengedepankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Rasanya percuma kalimat tersebut jika tidak diiringi dengan sikap yang tegas dari penyelenggara ataupun pengawas," jelasnya.
"JPPR berharap kepada penyelenggara pemilu atau pengawas pemilu harus tegas dalam melaksanakan atau pun mengawasi tahapan kampanye wabil khusus di Lampung," harapnya lagi.
Berikut ini temuan dugaan pelanggaran kampanye selama 28 November hingga 27 Desember 2023;
A. Periode 28 November hingga 7 Desember 2023 ditemukan 4 dugaan pelanggaran:
1. Kabupaten Lampung Timur berupa satu dugaan pemberian uang sebesar Rp50 ribu kepada peserta kampanye oleh Caleg PAN.
2. Kabupaten Pesisir Barat satu dugaan pemberian kabel listrik kepada peserta kampanye oleh Caleg Partai Nasdem.
3. Kabupaten Pringsewu satu pelibatan anak dibawah umum yang belum memiliki hak pilih sebagai peserta dalam kegiatan kampanye Caleg PAN.
4. Kabupaten Tanggamus, satu kegiatan pembagian pupuk cair kepada peserta kampanye oleh Caleg PKS.
B. Periode 8 Desember Hingga 13 Desember 2023 Ditemukan 5 Dugaan Pelanggaran:
1. Kota Bandarlampung dua dugaan pelanggaran. Yakni terdapat duguan pelecahan agama pada kegiatan calon presiden calon wakil presiden nomer urut 1 Anies-Muhaimin.
Kemudian, temuan gugaan petanggaran netralitas ASN melakukan penyebaran bahan kampanye calon DPR RI dari partai NasDem.
2. Lampung Selatan satu dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye caleg DPR RI di Makodim Lampung Selatan.
3. Lampung Barat satu dugaan pelanggaran netralitas ASN melakukan upload calon anggota DPRD Provinsi Lampung.
4. Kabupaten Mesuji satu dugaan pelanggaran Netralitas ASN melakukan upload pada akun pribadi media sosial, gambar mobil ambulans yang terdapat lambang Partai Demokrat disertai foto calon anggota DPRD kabupaten.
C. Periode 14 Desember Hingga 20 Desember 2023 Ditemukan 4 Dugaan Pelanggaran:
1. Bandarlampung satu dugaan pelanggaran larangan kampanye Pemilu Caleg DPRD Provinsi dari Partai Golkar membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
2. Pesawaran satu dugaan pelanggaran larangan kampanye Pemilu pelibatan anak pada kegiatan kampanye Pemilu dalam bantuk lain oleh Caleg DPRD Provinsi dari Partai Amanat Nasional.
3. Lampung Timur satu dugaan pelanggaran larangan kampanye Pemilu pelibatan Anggota Badan Permusyawaran Desa (BPD) dan membagi-bagikan uang dalam kegiatan kampanye oleh Caleg DPRD Kabupaten dari PKS.
4. Tanggamus satu dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh Anggota KPU Kabupaten Tanggamus dalam kegiatan sosialisasi dengan melibatkan peserta Pemilu sebagai bagian dari perangkat rangkaian acara.
D. Periode 21 Desember Hingga 27 Desember 2023 Ditemukan 3 Dugaan Pelanggaran:
1. Lampung Selatan dua dugaan pelanggaran. Yakni berdasarkan laporan masyarakat, pada kegiatan kampanye pertemuan tatap muka/pertemuan terbatas calon Anggota DPR RI dari PAN bertempat di Desa Kecapi Kecamatan Kalianda. Diduga terjadi pelanggaran ketentuan larangan kampanye Pemilu, yaitu salah seorang pengurus DPD PAN Kabupaten Lampung Selatan selaku petugas/pelaksana kegiatan kampanye tersebut. Perbuatan memberikan/membagi-bagikan uang sebesar Rp50 ribu kepada para peserta kampanye setelah kegiatan kampanye selesai dilaksanakan. Kemudian, kampanye tatap muka/pertemuan terbatas calon Anggota DPRD Provinsi Lampung dari PAN bertempat di Desa Banjarmasin Kecamatan Penengahan, diduga terjadi pelanggaran ketentuan larangan kampanye Pemilu, yaitu salah seorang pengurus DPD PAN Kabupaten Lampung Selatan selaku petugas/pelaksana kegiatan kampanye tersebut, melakukan perbuatan memberikan/membagi-bagikan uang sebesar Rp50 ribu kepada para peserta kampanye setelah kegiatan kampanye selesai dilaksanakan.
2. Kabupaten Mesuji satu dugaan pelanggaran yakni kampanye tatap muka Calon Anggota DPRD Kabupaten Mesuji dari Partai Nasdem bertempat di Desa Pangkalmulya Mesuji Timur. Terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan larangan kampanye pemilu. Yaitu pelibatan pihak-pihak yang dilarang turut-serta dalam kegiatan kampanye Pemilu (yaitu Kasi Pemerintahan dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pangkal Masmulya). Selanjutnya masing-masing yang bersangkutan diduga ikut serta melakukan perbuatan membagi-bagikan bahan kampanye berupa kalender kepada peserta kampanye lainnya.
Selain itu, terdapat atensi Bawaslu Lampung pada giat kampanye mengenai penyertaan STTP (surat tanda terima pemberitahuan). (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com