Dua Tersangka Pencuri Ditangkap, Polisi Belum Temukan Sepeda Motor Korban

Tanggal 18 Jan 2024 - Laporan Agus Setiawan. - 319 Views
Dua tersangka pencuri sepeda motor.

MOMENTUM, Terbanggibesar -- Dua tersangka pencuri sepeda motor ditangkap. Namun, polisi belum menemukan sepeda motor korban, Honda Beat warna hitam bernomor plat B 4635 TNH.

Kapolsek Terbanggibesar Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan pencurian sepeda motor itu terjadi di Sulusuban, Seputihagung, Lampung Tengah, Sabtu 14 Januari 2024 sekitar pukul 17.15 WIB.

Peristiwa itu terjadi saat Dodi Prayogo, 23 tahun memarkir sepeda motornya di pinggir jalan tanpa mencabut kunci motornya. Kemudian di berbelanja di sebuah warung. Tak lama kemudian, sepeda motornya dibawa kabur orang tak dikenal.

Menurut Edi, saat korban berbelanja di warung, datang dua orang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa Nopol. Mereka langsung menggasak sepeda motor milik korban.

"Melihat ada kesempatan, motor Beat warna hitam plat B 4635 TNH milik korban didekati salah satu pelaku, kemudian langsung dibawa kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp10 juta, lalu melapor ke Polsek Terbanggibesar," ujarnya.

Menurut Edi Qorinas, aksi pencurian itu karena pencuri melihat ada kesempatan. "Keduanya dengan cepat menyambar sepeda motor saat korban lupa mencabut kunci kontak ketika belanja di warung," katanya, Kamis 18 Januari 2024.

Setelah mendapat laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka pada Rabu, 17 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua tersangka berinisial DR (27), warga Menggala Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang dan IF (22)  warga Yukumjaya, Terbanggibesar.

"Kini kedua pelaku berikut satu unit sepeda motor yang digunakan melakukan aksinya diamankan di Mapolsek Terbanggibesar. Sementara, untuk 1 unit sepeda motor milik korban masih kami lakukan pengembangan terhadap kedua pelaku," ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) seperti yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. katanya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com