MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewukota mengungkap jaringan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Kabupaten Pringsewu.
"Pengungkapan itu juga menghasilkan penangkapan dua pria yang berperan sebagai pembeli serta penjual sepeda motor perkara penipuan dan penggelapan," kata Kapolsek Pringsewukota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Minggu (21-1-2024).
Menurut dia, kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Tanggamus yakni EA (28) warga Dusun Sinar Baru, Pekon/Desa Negeriagung, dan HI (43) warga Pekon Banjarsari, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus.
Selain menangkap kedua tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 CC berwarna hitam dengan nomor polisi BE 6010 UT milik Heru Ariyanto (36), warga Pekon Podosari, Pringsewu, yang hilang karena dicuri oleh pria berinisial KA pada 12 Januari 2024 lalu.
Kompol Rohmadi mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan pada dua lokasi terpisah pada Rabu (17-1-2024) tersangka HI, ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Pekon Rejosari, Pringsewu saat hendak menjual sepeda motor hasil kejahatan.
"Kita amankan tersangka HI saat hendak menjual sepeda motor yang didapat dari hasil kejahatan di daerah Pekon Rejosari, Pringsewu," jelas Kapolsek Pringsewukota.
Dari penangkapan tersangka HI, lalu petugas melakukan proses pengembangan dan dalam waktu enam jam dapat menangkap tersangka lainnya yakni EA saat di rumahnya di Dusun Sinarbaru, Pekon Negeriagung, Talangpadang, Tanggamus.
EA, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, diduga berperan sebagai penadah dan menyuruh tersangka HI untuk menjual sepeda motor hasil penipuan.
"EA membeli sepeda motor dari KA seharga Rp 5 juta, kemudian akan dijual lagi seharga Rp7,5 juta. Maka tersangka akan mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta," ungkap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap KA, pelaku utama penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp28 juta. Kedua tersangka EA dan HI kini ditahan di rutan Polsek Pringsewukota.
"Dalam proses penyidikan, keduanya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,"imbuh Kompol Rohmadi.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com