Polres Metro Tahan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman

Tanggal 23 Jan 2024 - Laporan Adipati Opie - Rio. - 348 Views
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali.

MOMENTUM, Metro--Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum kepala dinas berinial FD mulai babak baru. Polres Kota Metro menahan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro.

Kasat Reskrim Iptu Rosali mengatakan, penangkapan Kadis Perkim Kota Metro, dilakukan pada Senin, 23 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. 

"Penangkapan Kadis Perkim Kota Metro kemarin siang. Dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut untuk penyidikan yang akan kita limpahkan ke kejaksaan," kata Rosali, mewakili Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Selasa (23-1-2024).

"Sementara, tersangka sudah diamankan di rutan Polres Metro. Untuk perbuatannya, penipuan dan penggelapan terkait masalah jual beli tanah atau rumah," tambahnya. 

Kasat menjelaskan, saat melakukan penangkapan, pihaknya bergabung dengan pihak penyidik Polsek. 

"Pada saat penangkapan, kita bergabung dengan pihak penyidik dari Polsek. Untuk perlawanan, tidak ada perlawanan, untuk mengikuti tahapan penyidikan selanjutnya, tersangka kooperatif," jelasnya. 

Sementara, lanjutnya, mengapa harus dilakukan penahanan, ada beberapa hal yang dipertimbangkan oleh para penyidik.

Dia mengungkapkan, untuk modusnya, tersangka menawarkan rumah dengan jumlah ukuran dari tanah dan barang. Namun, setelah korban melakukan pembayaran dan mengajukan sertifikat ke Notaris, tidak sesuai dengan apa yang dibeli korban. 

"Untuk modusnya, pertama dia (tersangka) menawarkan rumah dengan jumlah ukuran dari tanah dan barang. Setelah pembayaran, korban mengajukan sertifikat atau mengajukan ke notaris. Ternyata tidak sesuai dengan apa yang dibeli oleh korban. Untuk kerugian berkisar Rp400 juta," ungkap Rosali.  

Dia menyampaikan, laporan tersebut sudah dari tahun 2020. Kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan. 

"Untuk laporan tersebut dari tahun 2020. Kemudian dilakukan penyelidikan, lalu dinaikkan ke tingkat sidik, gelar dan lain sebagainya, serta penetapan tersangka. Kemudian dilakukan ulang kembali, digelar kembali, lalu kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya. 

Dia mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah masuk di tahap menunggu P-21 dari kejaksaan. 

"Kami sedang melakukan penyidikan untuk menuju tahap menunggu P-21 dari kejaksaan," katanya. 

Dia menjelaskan, tersangka dikenakan pasal 378, 372.

"Pasal yang dikenakan 378, 372. Untuk sementara, ancaman penjara empat tahun. Tapi, ada pengecualian," jelasnya.(**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN ...

MOMENTUM, Waykanan -- Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantar ...


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


Nasdem Undang Putra Putri Terbaik Ikut Penjar ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Buka penjaringan bakal calon kepala daer ...


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com