MOMENTUM, Bandarlampung--Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerekan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung menemukan dugaan korupsi uang ganti rugi jalan tol di Tanjungsari Kabupaten Natar, Lampung Selatan yang terjadi pada 2018/2019
Dugaan korupsi yang terjadi pada 2018/2019 itu, diungkapkan GMBI di Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung.
"Tujuan kami kesini (kantor BPN) yang pertama untuk silaturahmi. Kedua, memohon arahan kepada BPN terkait arahan bagaimana langkah kamu menyoal adanya temuan tipikor (tindak pidana korupsi) di Lampung Selatan," kata Juru Bicara GMBI Kang Ay, Rabu 24 Januari 2024.
"Sekaligus mohon dicek berkas-berkas kami," ujarnya.
Kepala Bidang Divisi Hukum GMBI Yusroni mengatakan, pihaknya menemukan dugaan korupsi yang merugikan secara personal yang berpotensi merugikan negara.
"Ada dua kali pembayaran ganti rugi dampak tol, atas nama penerima AGS dengan alas hak yang sama di tahun yang berbeda. Kemudian, seseorang atas nama HS menerima ganti rugi, sementara didalam daftar nominatif itu tanahnya tidak terdampak dari jalan tol," tuturnya.
"Kerugian itu berkisar puluhan miliar," tambahnya.
Menurutnya, dari hasil investigasi terdapat dugaan bukan pemilik hak ganti rugi tapi dibuat seolah-olah pemilik hak dengan berdasarkan risalah lelang.
"Kami tidak akan mengupas, tapi mohon ditelaah oleh BPN. Orang yang tidak terdampak kok mendapat ganti rugi," kata dia.
Dia menyebutkan, dugaan korupsi itu tidak mungkin dilakukan satu oknum. "Kita tidak bisa menyebutkan oknum itu ada di BPN atau di mana. Karena ada batasan kami untuk itu," jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Lampung Oki Harien Purnomo mengatakan apa yang disampaikan GMBI bahwa ada dugaan permasalahan ganti rugi jalan tol.
"Namun sebagaimana yang tadi bahwa belum ada titik temu. Pembahasan di dalam (audiensi GMBI) sudah melebar juga begitu, yang kami mau sebetulnya mau memframing sesuai dengan surat audiensinya," kata Oki.
Pada intinya, lanjut dia, kami siap untuk menjelaskan, kemudian juga siap untuk meneruskan temuan-temuan rekan GMBI ke inspektorat.
"Kami mempunyai mekanisme tersendiri melaui Inspektorat Jendral Kementrian ATR BPN," ujarnya.
"Dengan ketentuan bahwa dugaan itu benar adanya kami juga sesuai dengan data yang ada di kantor pertanahan," imbuhnya.
Ditanya soal tenggat waktu penelusuran temuan yang akan diteruskan ke Inspektorat, Oki mengatakan tidak ada tenggat waktu yang ditentukan.
"Untuk tenggat waktu tidak ada, kami coba kumpulkan data dulu yang sesuai dengan surat yang disampaikan GMBI nanti kita tindak lanjuti ke Inspektorat Jendral," jelasnya.
Kapala Seksi Pengadahan Tanah dan Pengembangan BPN Lampung Selatan Selamet Sugiyanto mengatakan, terkait dengan audiensi bersama GMBI berdasarkan surat kuasa.
"Jadi sesuai dengan aturan di BPN memang informasi publik bisa kami berikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan persyaratan. Oleh karenanya GMBI mewakili dari kuasa para pewaris, sehingga secara informasi tidak bisa kita sampaikan di forum, tapi dakam hal ini kantor BPN Lampung siap menelusri data," tuturnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com