Merespon pertanyaan tersebut, Mahfud MD menyebut bahwa partai koalisi pendukung pasangan nomor urut 3 telah menyepakati tidak ada istilah petugas partai.
"Kesepakatan kami dengan partai-partai koalisi, tidak boleh ada yang saling menugaskan, tetapi kesepakatanya itu menegakan hukum dan konstitusi sesuai dengan porsinya masing-masing," ucapnya.
Mahfud menerangkan, tugas partai politik adalah menegakkan hukum dan konstitusi.
"Sehingga partai politik mengirim orang-orangnya ke DPR agar bisa menegakkan hukum dan seluruh perundang-undangan," terangnya.
Kemudian, lanjut dia, pejabat-pejabat partai politik yang memiliki posisi di pemerintah, juga memiliki tugas bersama dalam menegakkan konstitusi.
Mahfud pun menegaskan, bahwa tidak ada yang bisa mendikte dirinya bila itu berkaitan dengan penegakan hukum dan konstitusi.
"Jadi apa pun prosedurnya, prinsipnya bersama untuk menegakkan konstitusi. Maka tidak ada yang bisa mendikte Mahfud MD," tegasnya.(**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com