Sepasang Remaja 17 Tahun Terjerumus Seks Bebas Hingga Hamil Tujuh Bulan

Tanggal 26 Jan 2024 - Laporan Agus Setiawan. - 321 Views
Kapolsek Seputihbanyak Iptu Chandra Dinata.

MOMENTUM, Seputihbanyak - Polsek Seputihbanyak menangkap seorang pelajar asal Kecamatan Seputihbanyak, Lampung Tengah sebut saja R (17), lantaran menggauli J (17), yang juga pelajar hingga hamil tujuh bulan.

Peristiwa tersebut terjadi pada awal Juni 2023. Dengan mengancam akan menyebarkan vidio syur mereka, pelaku terus mengulangi perbuatan mesumnya hingga J hamil tujuh bulan.

Kapolsek Seputihbanyak Iptu Chandra Dinata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan pelaku telah diamankan polisi atas laporan orang tua korban.

"Pelaku telah kami amankan berdasarkan laporan orang tua korban," kata Kapolsek, Jumat (26/01/2024).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika pelaku menelfon korban untuk datang ke rumahnya, berpura-pura diajak ngobrol. Tiba di rumah, korban diajak masuk kamar, lalu dibujuk untuk melakukan hubungan suami istri.

Saat di kamar, lanjut Kapolsek, pelaku mengancam akan memutuskan hubungan percintaan antara pelaku dan korban. Bahkan, R juga mengancam akan memukul korban bila tidak menuruti nafsu birahinya.

“Akhirnya, korban mau menuruti si pelaku untuk berhubungan intim di rumah pelaku. Peristiwa itu terjadi berulang kali pada bulan Juni 2023. Terakhir, pelaku kembali mengajak korban dengan mengancam akan menyebarkan video atau rekaman keduanya, jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku," ujarnya. 

“Karena takut, korban yang sempat menolak ajakan pelaku tersebut, akhirnya harus menuruti kemauan pelaku, hingga korban hamil tujuh bulan’, ” imbuhnya.

Lebih lanjut, terungkapnya peristiwa pencabulan yang dilakukan R terhadap korban J, karena orang tua si gadis dibawah umur tersebut mencurigai berbagai perubahan yang terjadi pada putrinya beberapa bulan terakhir.

"Korban yang semula periang mendadak sering melamun, dan mengurung diri serta yang tak kalah pentingnya, kondisi fisik gadis belia tersebut berubah, perutnya nampak kian membesar. Korban diinterogasi oleh ibunya, kira-kira ada apa dengan mu nak, kok selalu murung dan perutmu semakin membesar," terang Candra.

Pertanyaan sang ibu (pelapor) terhadap korban, sambung Kapolsek, kemudian dijawab oleh siswi salah satu sekolah tersebut mengaku disetubuhi seorang pemuda hingga berulang kali. Lalu, korban dibawa orangtuanya untuk diperiksa ke dokter.

Mendengar putrinya hamil tujuh bulan, orang tuanya melaporkan pria yang telah merusak masa depan putrinya ke Polsek Seputihbanyak pada Sabtu 20 Januari 2024.

“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputihbanyak guna penyidikan lebih lanjut," katanya, Jumat 26 Januari 2024.

Pelaku dijerat tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak atau melakukan pebuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU. RI. Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. Nomor : 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak, katanya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com