Warga Pringsewu Kena Tipu Puluhan Juta

Tanggal 30 Jan 2024 - Laporan Sulistyo - 264 Views
Tersangka SPN pelaku penipuan hingga puluhan juta dengan modus dapat menarik benda gaib berupa senjata Samurai, akhirnya diringkus petugas Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu--Tergiur dengan iming-iming mendapatkan uang Rp6 miliar, seorang petani asal Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu malah tertipu hingga puluhan juta sebagai operasional menyiapkan alat ritual menarik benda gaib berupa senjata pedang jenis Samurai.

Merasa ditipu, korban SJN (58) warga Pekon Pandansari, Kecamatan Sukoharjo akhirnya  melaporkan ulah pelaku SPN (48) warga Pekon Pandasari ke Polsek Sukoharjo.

Mendapat laporan tersebut, aparat Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu langsung sigap menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan berkedok bisa menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib. Bahkan, korban diharuskan menyetor uang puluhan juta dengan dalih sebagai biaya transportasi dan menyiapkan alat ritual.

Pelaksana Harian Kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menuturkan, kasus penipuan itu terjadi pada awal Desember 2023 lalu di Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo. Namun baru dilaporkan korban ke Polsek Sukoharjo pada Senin 29 Januari 2024.

Kapolsek menjelaskan kronologis berawal saat pelaku SPN mendatangi korban SJN di rumahnya dan menceritakan sedang berusaha menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib yang sudah dipesan seseorang dengan harga fantastis mencapai Rp20 miliar. 

Saat itu pelaku mengaku belum bisa menjalan ritual penarikan lantaran tidak memiliki uang untuk biaya transportasi dan pembelian perlengkapan ritual.

Dengan dalih tersebut kemudian pelaku meminjam uang kepada korban dengan iming-iming nantinya akan memberikan imbalan sebesar Rp6 miliar. "Akhirnya korban SJN yang tergiur dengan janji manis pelaku kemudian secara bertahap menyerahkan uang kepada pelaku hingga mencapai Rp38 juta,"terangnya.

Hingga berselang waktu, korban mencoba menanyakan kapan akan melakukan ritual penarikan senjata tajam secara gaib tersebut. Namun pelaku beralasan masih menunggu waktu yang tepat.

Pada 24 Januari 2024 lalu, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa dua bungkusan karung dan meminta korban untuk tidak menyentuh atau membukanya hingga sepuluh hari karena nantinya akan berubah menjadi uang.

Lantaran korban curiga sebelum waktu yang ditentukan kemudian membuka bungkusan karung tersebut dan ternyata hanya berisi kardus air mineral kemasan. Sadar menjadi korban penipuan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Pelaku penipuan SPN diringkus polisi di  Pekon Pandansari Selatan pada Senin 29 Januari 2024  sekitar pukul 15.00 Wib, atau hanya berselang tiga jam setelah dilaporkan korban,"ungkap Iptu  Eko Sujarwo, Senin (29-1-2024).

Selain karung dan kardus air mineral kemasan, pihak polisi juga  mengamankan uang tunai senilai Rp1 juta yang tersisa dari penipuan tersebut.

Kapolsek Sukoharjo menambahkan, tersangka telah di tahan di rutan Polsek Sukoharjo dan bakal dijerat pasal 372, 378 KUHPidana. "Ancaman maksimal 4 tahun penjara,"imbuhnya.

Sementara itu menurut pelaku SPN, dirinya memang sengaja mengakali korban agar dapat diberikan pinjaman uang yang akan digunakan untuk membayar hutang.

Dia mengaku bahwa perbuatan yang dilakukannya itu memang hanya modus untuk mengelabui korban sebab sebenarnya  dirinya tidak memiliki kemampuan untuk melakukan ritual tersebut.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Oknum Leasing Ternama di Lamteng Perdaya Wani ...

MOMENTUM, Bandarjaya -- Nasib malang dialami seorang wanita warga ...


Tewas Tesengat Listrik, Andi Terbakar di Gard ...

MOMENTUM, Panaragan - Nasib naas menimpa Andi, warga Rk-04 Tiyuh/ ...


Kapolda Resmikan Mal Pelayanan Kepolisian Pol ...

MOMENTUM, Menggala -- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika me ...


Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tubaba La ...

MOMENTUM, Panaragan -- Persiapan menghadapi libur Natal 2024 dan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com