MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami dengan hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan JPU Eka Aftarini di Pengadilan Negeri (PN) Tanjunkarang, Bandarlampung, Kamis 1 Februari 2024.
Andri Gustami dituntut dengan hukuman mati karena dianggap bersalah telah menjadi kurir di jaringan narkoba internasional, Fredy Pratama.
Ketika menjadi kurir, Andri didakwa menerima upah Rp1,2 miliar untuk meloloskan 150 kilogram (kg) narkoba jenis sabu melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Perbuatan Andri disebut telah melanggar pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati sesuai dengan dakwaan awal," ucap Jaksa Eka.
Jaksa mengatakan, dalam tuntutan tersebut terdapat hal yang memberatkan terdakwa. Sementara untuk yang meringankan tidak ada.
"Terdakwa yang merupakan anggota polri telah menyalahgunakan jabatan, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara hal yang meringankan tidak ada," jelas dia.
Kemudian, sidang berikutnya dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum digelar pada Rabu (7-1-2024).
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com