MOMENTUM, Tanggamus--Polres Tanggamus gencar razia knalpot brong atau knalpot racing tidak standar.
Kasatlantas Polres Tanggamus, Iptu Ridwansyah mengatakan, razia terhadap knalpot brong bertujuan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan dan keamanan lalu lintas, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat.
Terlebih knalpot brong menghasilkan suara yang sangat bising sehingga mengganggu ketenangan masyarakat, terutama di malam hari.
"Upaya yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Tanggamus dalam melakukan penertiban penggunaan knalpot brong di kendaraan roda dua adalah dengan melakukan patroli hunting yang dikhususkan untuk menindak para pengendara knalpot yang menimbulkan kebisingan, "kata Ridwansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (3-2-2024).
Ridwansyah melanjutkan, selain patroli hunting, pihaknya juga memfokuskan razia penggunaan knalpot brong di dua titik, pertama di lampu merah Kota Agung dan di Rest Area Gisting.
"Bagi kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong saat anggota razia maka langsung ditindak dengan mencopot knalpot brong di motor pengendara,"ungkapnya.
Sejauh ini, kata kasatlantas, pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap 9 knalpot brong. Selanjutnya knalpot brong yang disita tersebut akan dimusnahkan.
"Baru 9 knalpot brong yang kita sita, nantinya akan dilakukan pemusnahan, sekarang kan masih terus melakukan razia, kita kumpulkan dulu baru dilakukan pemusnahan,"ujar Ridwansyah.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot racing.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong, karena itu menimbulkan kebisingan yang menggangu kenyamanan masyarakat. Gunakanlah knalpot standar yang sesuai dengan peraturan dan perhatikan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya,"pungkas Ridwansyah.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com