Pemilik Lembaga Pendidikan di Seputihsurabaya Diduga Perkosa Anak Didiknya

Tanggal 05 Feb 2024 - Laporan Agus Setiawan. - 287 Views
Tersangka pemerkosa anak didiknya.

MOMENTUM, Seputihsurabaya -- Seorang pemilik lembaga pendidikan keagamaan di Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandarsurabaya, Lampung Tengah, diduga merudapaksa santri peremupan. 

Tidakan amoral pria berinisial IT, 48 tahun, itu terjadi sejak sekitar Juni 2023 hingga Desember 2023.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, korban melaporkan perbuatan oknum guru sekaligus pemilik lembaga pendidikan itu pada Sabtu 3 Februari 2024.

"Korban telah dirudapaksa IT sebanyak 7 kali," kata Jufriyanto, Senin 5 Februari 2024.

Kapolsek menjelaskan, korban yang berusia 17 tahun, mulai diicar pelaku sejak Juli 2019, atau pada saat korban mulai masuk di lembaga pendidikan agama itu. Pelaku mulai nekat pada Juni 2021, saat korban sedang piket. Peristiwanya sekitar 06.00 WIB.

"Pelaku memanggil korban dan menghampirinya. Tanpa ragu, pelaku merudapaksa korban pada saat itu juga," ujarnya.

Pelaku yang sudah gelap mata pun berbuat yang lebih nekat. Selang empat hari korban kembali didatangi dan dirudapaksa oleh pelaku pukul 03.00 WIB di asramanya. 

Setelah kejadian itu, korban mengalami tekanan mental. Namun, tidak berani melawan, karena pelaku adalah pemilik lemgaga, imbuhnya.

Korban akhirnya memberanikan diri membuka kedok IT pada awal Februari 2024. Setelah diselidiki, ternyata korbanyanya lebih dari satu anak.

"Pelaku diamankan petugas. Kini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolsek Seputihsurabaya guna pengembangan lebih lanjut," imbuhnya. 

Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Satlantas Polres Waykanan Sosialisasi Penerbi ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Satuan Lalu Lintas Polres Waykanan meny ...


Taati Aturan, Besok Operasi Zebra Krakatau 20 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlanta ...


Kedapatan Bawa Ekstasi, Seorang Remaja Diaman ...

MOMENTUM, Panaragan--Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang B ...


Letkol Achmad Toripin Jabat Danyonif 9 Marini ...

MOMENTUM, Pesawaran-- Memorandum Serah Jabatan merupakan awal dar ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com