Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung, Kajati: Agendanya Pemeriksaan Saksi

Tanggal 06 Feb 2024 - Laporan Ardiansyah Putra - 492 Views
Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto. Foto : Ardiansyah.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), Bobby Irawan, diperiksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Senin 5 Februari 2024. 

Bobby diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Rp2,5 miliar dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2020. 

Selain Kadis Parekraf, Bobby Irawan juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Perencanaan dan Program KONI Lampung. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto membenarkan bahwa Kadis Parekraf telah diperiksa bidang pidsus.

"Iya benar, sudah diperiksa oleh pidsus. Kemarin yang bersangkutan dimintai keterangannya sebagai saksi," kata Nanang, saat ditemui di kejati setempat, Selasa 6 Februari 2024.

Nanang menyampaikan, dua pengurus KONI Lampung yang sebelumnya telah ditetapkan sebagi tersangka oleh Kejati Lampung, yaitu FN dan AN belum diperiksa. 

"Keduanya belum diperiksa. Kita masih menyelesaikan saksi-saksi lebih dulu karena saksinya banyak. Setelah itu, baru kedua tersangka diperiksa," ungkapnya. 

Dia memastikan, kasus tersebut terus berjalan penanganannya. "On progeres pokoknya dan pegangannya tetap jalan terus," tegas dia. 

Dia menyampaikan, sampai saat ini Kejati Lampung masih mengumpulkan keterangan saksi untuk penguat pada saat penuntutan nanti. 

 "Agenda berikunya masih mengambil keterangan dari saksi. Semuanya dari para pengurus KONI," kata dia. 

Kemudian, disinggung soal jumlah saksi yang telah diperiksa setelah penetapan dua tersangka ini, dia mengajurkan untuk konfirmasi ke bidang Pidsus.

"Jumlahnya banyak. Tanya pidsus saja soal jumlah saksi dan siapa saja yang telah diperiksa," ucapnya. 

Sementara itu, bidang Pidsus Kejati Lampung saat dikonfirmasi, tidak bisa memberi keterangan soal jumlah saksi dan siapa saja yang belum maupun sudah diperiksa. 

Pernyataan itu, dikatakan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar saat dikonfirmasi. 

"Maaf tidak bisa kasih keterangan, salah kalau kami kasih keterangan, karena tidak sesuai aturan," kata Krisnandar. 

Sementara itu, Aspidsus Kejati Lampung, Muhammad Amin Nasution belum merespon saat ditanyai terkait penanganan kasus tersebut. 

Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung senilai Rp2,570 miliar hingga kini masih mengumpulkan keterangan saksi.

Dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2020 itu, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial AN dan FN.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi di KONI Lampung masih berlangsung. 

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung masih mengumpulkan keterangan saksi untuk penguat pada saat penuntutan nanti. 

"Untuk kasus Koni sampai sekarang penanganannya masih terus berlangsung penyidikannya. Kedua tersangka yang telah ditetapkan di kasus tersebut belum diperiksa, itu hasil konfirmasi tim penyidik Pidsus Kejati Lampung," kata Ricky Ramadhan di Kejati setempat, Senin 29 Januari 2024.

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com