MOMENTUM, Anaktuha--Berantas segala bentuk perjudian, Polres Lampung Tengah menciduk seorang bandar togel saat menerima cek pemasangan, Senin (5-2-2024).
Bandar togel berinisial SP (51) itu diciduk petugas di Kampung Negarabumi Udik, Kecamatan Anak Tuha.
"SP adalah warga setempat yang juga beraksi di wilayah setempat. Meski demikian, SP dilaporkan tetangganya karena pelaku adalah biang judi togel yang meresahkan masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, Selasa (6-2).
Menurut dia, barang bukti yang diamankan, berupa uang judi sebanyak tiga juta rupiah.
"Kami berhasil mengamankan uang judi sebanyak Rp3.076.000. Pelaku mengaku sudah menjadi bandar togel selama tiga tahun," ujar dia.
Selain itu, sambung Kasat Reskrim, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit hp merk Nokia, satu buah bonggol cek kosong dan satu buah bonggol cek yang sudah terpasang.
"Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com