MOMENTUM, Bandarlampung--Zam Zanariah ternyata dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemecatan itu dikarenakan Zam Zanariah terbukti telah bergabung dengan partai politik.
Bahkan, dia menjadi salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg), padahal belum mundur dari ASN.
Sehingga, wanita yang kini bergabung ke PKB itu dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hal itu pun dibenarkan Inspektur Lampung Fredy saat diwawancarai, Minggu (11-2-2024).
Menurut Fredy, sepanjang tahun 2023, 13 ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dikenakan sanksi berat.
"Untuk sanksi berupa PTDH ada dua orang. Salah satunya Zam Zanariah. Satu lagi tidak masuk kerja selama beberapa bulan," kata Fredy.
Kemudian, tujuh orang ASN dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
"Satu pemberhentian sementara dan tiga orang dibebaskan dari jabatannya," jelasnya.
Meski demikian, dia enggan menjelaskan secara rinci siapa saja yang dikenakan sanksi berat tersebut.
Selain sanksi berat, pemprov juga memberikan sanksi ringan dan sedang kepada beberapa ASN yang melanggar.
Dia menjelaskan, untuk yang dikenakan sanksi disiplin ringan totalnya ada tujuh orang.
Kemudian, sanksi disiplin tingkakt sedang 13 orang. Mulai dari penundaan naik gaji, pangkat hingga penurunan pangkat.
"Jadi totalnya ada 33 orang yang dikenakan sanksi disiplin sepanjang tahun 2023," tuturnya.
Diketahui, Zam Zanariah, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sudah dua kali mendapatkan sanksi dari Komisi ASN.
Sanksi disiplin sedang itu diberikan lantaran Zam Zanariah yang merupakan fungsional dokter di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) terlibat politik praktis.
Sanksi pertama diberikan kepada Zam Zanariah pada tahun 2020. Saat itu, dia dikenakan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji secara berkala selama satu tahun.
Zam Zanariah kembali mendapatkan sanksi dari KASN karena ikut berpartisipasi sebagai relawan Anies Baswedan. Kali ini, dia mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com