MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung melakukan identifikasi tempat pemungutan suara (TPS) yang dinilai rawan gangguan.
Dari 25.825 TPS yang tesebar di seluruh kelurahan/desa di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, sekitar 19.805 TPS masuk kategori rawan.
TPS yang masuk kategori rawan, merujuk pada tujuh variabel dengan 22 indikator. Yaitu, variabel pengguna hak pilih, keamanan, kampanye, netralitas, logistik, lokasi TPS, dan variabel jaringan internet listrik.
Rincian untuk variabel pengguna hak pilih terdapat 14.436 TPS rawan, pada variabel kemananan 166 TPS rawan, variabel kampanye sebanyak 692 TPS rawan.
Lalu variabel netralitas sebanyak 199 TPS rawan, variabel logistik 338 TPS rawan. Kemudian pada variabel lokasi TPS rawan 2.034, pada variabel jaringan internet listrik sebanyak 1.940 TPS rawan.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir mengatakan, identifikasi ini menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Identifikasi TPS Rawan pada Pemilu Tahun 2024.
"Tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan utama dari proses penyelenggaraan pemilihan umum 2024. Dan pada tahapan ini merupakan tahapan yang paling rentan terjadi pelanggaran dan kecurangannya yang berpengaruh terhadap hasil pilihan pemilih," kata Hamid, Senin (12-2-2024).
Ia menyampaikan, Bawaslu melakukan identifikasi TPS rawan sebagai upaya terakhir dalam mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
"Meski semua TPS memiliki potensi kerawanan masing-masing, namun penting untuk mendapatkan peta TPS dengan kerawanan tinggi untuk menentukan fokus dan strategi pencegahan yang lebih kuat," terangnya.
Dia menuturkan, TPS rawan merupakan peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada hilangnya hak pilih, mempengaruhi pilihan pemilih, dan mempengaruhi hasil pemilihan.
"Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Pemetaan TPS rawan ini menjadi bagian dari cara pengawas pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS," tuturnya.
"Berangkat dari pemetaaan TPS rawan ini pengawas pemilu dapat menyusun atau menyiapkan rencana dan langkah-langkah taktis serta strategis dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS yang telah diidentifikasi sejak awal," imbuhnya.
Ia menyebutkan, pengawas pemilu juga dapat melibatkan semua stakeholder pemilihan untuk terlibat dalam upaya pencegahan tersebut.
Dia juga menjelaskan, terhadap potensi-potensi kerawanan pada TPS yang telah diidentifikasi, Bawaslu Provinsi Lampung berupaya untuk melakukan pencegahan dengan berbagai strategi.
"Yakni penguatan Kompetensi kerja bagi pengawas TPS (PTPS) melalui pelatihan dan bimtek di seluruh wilayah Provinsi Lampung. Kemudian melakukan patroli pengawasan pada masa tenang dan pada saat pemungutan dan penghitungan suara terutama di TPS Rawan," bebernya.
"Kemudian membuat Instruksi kepada jajaran Pengawas sampai dengan tingkat TPS, serta membuat imbauan kepada pihak terkait, serta kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan upaya-upaya pencegahan," sambungnya.
Selain itu, pihaknya menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa dengan mudah diakses oleh masyarakat
"Bawaslu juga terus melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan pemenuhan hak pilih," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com