Perkosa Anak Bawah Umur, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Terusannunyai

Tanggal 12 Feb 2024 - Laporan Agus Setiawan - 358 Views
Tersangka kasus asusila.

MOMENTUM, Terusannunyai--Seorang pemuda di Lampung Tengah diamankan Polsek Terusan Nunyai, karena tindak asusila terhadap teman wanitanyanya yang masih di bawah umur. 

"Korban diancam sebelum pelaku inisial AZ (21) melakukan perbuatan asusila di areal kebun singkong Gunungbatin Udik, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (18-12-2023) lalu," kata Kapolsek Terusannunyai Kompol Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Tengah Andik Purnomo Sigit, saat dikonfirmasi, Senin (12-2-2024).

Dia mengatakan kasus tersebut sudah ditangani jajarannya. Menurut dia, pelaku yang merupakan warga Kampung Gunungagung, yang berhasil diamankan oleh Polsek Terusannunyai, Sabtu (10-2-2024) pukul 12.00 WIB.

"Modus pelaku yakni mengajak pacar menjenguk keponakannya di rumah sakit. Namun pelaku malah melarikan korban dan merudapaksa di kebun singkong," kata kapolsek. 

Kompol Tarmuji mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, ia mengaku sudah 4 kali jadi korban rudapaksa pelaku, sejak Desember 2022 hingga Desember 2023. Lokasinya pun berbeda. Pertama di kebun tebu, kedua di sebuah losmen area Bandar Jaya, Lampung Tengah, ketiga di perumahan kosong dan terakhir di kebun singkong.

Kapolsek melanjutkan, saat itu korban berusaha menolak dan ingin berteriak minta tolong, namun ia diancam bakal ditampar oleh pelaku.

“Setelah kejadian berlalu, pada Januari 2024, korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, dan kemudian melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai. Saat diamankan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan membenarkan semua kesaksian korban," terang Kapolsek.

"Kini pelaku diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal  82 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU. RI. Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. Nomor : 23 Tahun 2002,  tentang Perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujar dia.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com