MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung bakal menginvestigasi indikasi adanya kecurangan yang terjadi di TPS 19 Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang.
Rencananya, panitia penyelenggara di TPS setempat akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait adanya surat suara yang sudah dicoblos.
Begitu ditegaskan Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi saat diwawancarai, Rabu (14-2-2024).
"Kita akan melakukan investigasi terhadap persoalan ini kita akan memanggil PPS dan KPPS agar kita tahu kronologinya seperti apa," kata Dedy.
Baca juga: Seratusan Surat Suara Sudah Dicoblos
Dia menegaskan, jika terbukti adanya pelanggaran, pelaku yang sengaja mencoblos surat suara DPRD kota dan provinsi itu terancam pidana.
"Saya mendorong kalau ini terpenuhi unsur pidana ya harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan Gakkummdu," tegasnya.
Menurut dia, kejadian tersebut sudah diantisipasi oleh KPU Bandarlampung.
Baca juga: Terindikasi Curang, Surat Suara di TPS 19 Waykandis Sudah Dicoblos
"Ini peristiwa yang sudah kita ingatkan bahwa ada potensi terkait dengan kemungkinan pelanggaran," jelasnya.
Dedy memyampaikan, hasil rekomendasi dari Pengawas TPS itu akan ditindak lanjuti kalau sudah ada rekomendasi dari Panwascam dan rekomendasi dari Bawaslu.
"Terkait dengan rekomendasi dari Bawaslu mengenai pemungutan suara ulang itu menunggu rekomendasi dari Bawaslu tapi berdasarkan regulasi 10 hari setelah pemungutan itu melakukan rekomendasi PSU," tuturnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com