MOMENTUM, Bandarlampung--Persidangan penipuan dan penggelapan dengan modus ngaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN) ditunda pekan depan. Terdakwa, Yudiyansyah Pranata, belum siap menyampaikan eksepsi.
Sidang pembacaan eksepsi atau bantahan terdakwa Yudiyansyah atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), semula dijadwalkan pada Kamis, 22 Februari 2024 ini di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Namun, terdakwa belum siap menyampaikan ekspsi. Akhirnya, sidang ditunda pekan depan, Senin 26 Februari 2024.
"Masih belum siap, kita sedang melengkapi eksepsi, masih ada perbaikan," kata Heri, Kuasa Hukum Yudiyansyah Pranata, Kamis (22-2-2024).
Karena itu, dia meminta Majelis Hakim menunda persidangan. "Kami minta ke Majelis Hakim, sidang ditunda empat hari. Pada Senin 26 Februari 2024," ungkapnya.
Disinggung soal poin eksepsi yang nantinya akan disampaikan seperti apa, dia hanya meminta untuk menunggu saja di persidangan.
"Kalau itu engga bisa, nanti saja di persidangan langsung disampaikan," kata dia.
Sebelumnya, Yudiyansyah Pranata menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Kamis 15-2-2024.
Oleh Erni P, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Yudiyansyah Pranata disebut telah melakukan tipu gelap terhadap seorang warga Bandarlampung, hingga mengalami kerugian Rp3 miliar dan sejumlah mobil mewah.
Karena itu, terdakwa Yudiyansyah Pranata didakwa melanggar Pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan. Atau melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Jaksa menuturkan, pada 2017 lalu Terdakwa bertemu dengan korban bernama Edi Susanto. Kepada Edi, terdakwa mengaku sebagai seorang anggota badan intelijen negara (BIN), dengan nama Alex Wahyudi.
Di pertemuan pertama itu, terdakwa mengajak korban bekerjasama di proyek perluasan lahan di wilayah Sumatera Selatan.
"Korban pun sepakat untuk memberikan dana modal sebesar Rp3 miliar, dengan keuntungan yang dijanjikan sebanyak 100 persen," jelas Jaksa.
Kemudian, meski janji keuntungan kerja sama belum direalisasikan, namun terdakwa tetap kembali mendatangi Korban untuk meminta suntikan dana lanjutan. Hal itu terus berlanjut sejak 2017 hingga 2022.
"Tak hanya uang beberapa unit mobil milik korban turut berhasil dikuasai oleh Yudiyansyah Pranata. Diantaranya satu unit Toyota Alphard, satu unit Toyota Kijang Innova, dan satu unit Mini Cooper," jelas Jaksa Erni. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com