MOMENTUM, Blambanganumpu--Ironis, seorang gurung mengaji di Kabupaten Waykanan ditangkap polisi karena kasus pencabulan anak di bawah umur.
Guru mengaji bejat itu berinisial MN usia 51 tahun, warga Kecamatan Negeriagung. Dia ditangkap, menyusul laporan salah seorang korbanya ke Polsek Blambanganumpu.
"Tersangka, ditangkap berdasarkan laporan korban yang masih berusia 13. Saat ini, tersangka ditahan di sel Mapolsek Blambanganumpu," kata Kasat Reskrim Polres Waykanan AKP Mangara Panjaitan mewakili Kapolres AKBP Pratomo Widodo, Sabtu (24-2-2024).
Dia menerangka, aksi pencabulan tersebut terjadi di rumah korban pada Selasa 13 Februari 2024 sekita pukul 13.00 WIB. Saat itu, kedua orang tua korban sedang berada di rumah sakit. Situasi rumah yang sepi dimanfaatkan tersangka untuk melakukan pencabulan terhadap korban.
"Dari pengakuan korban, tersangka membuka baju korban lalu membalurkan handbody ke tubuh korban. Dalihanya agar korban lebih berani dan lebih pintar di sekolah," tuturnya.
Bahkan, tersangka sempat membujuk korban untuk membuka seluruh pakaianya. Namun, karena korban takut dan tidak mau, lalu pelaku pergi dari rumah korban dan memberikan korban uang Rp10 ribu.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka dan hasil penyelidikan, tercatat ada enam anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan tersangka MN.
"Ada enam orang yang menjadi korban. Rata-rata usianya delapan sampai 15 tahun. Modus yang dilakukan tersanga ini macam-macam, seperti: pengobatan agar korbanlancar dalam menghadapi ujian sekolah dan memagari tubuh agar tidak diganggu laki-laki," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena korbannya lebih dari satu orang, maka pidananya ditambah sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," jelasnya.
Polisi masih mendalami dugaan adanya korban lain tersebut. "Kita masih mendalami lagi kasus ini, karena kami duga masih ada korban-korban lain yang belum melapor," terangnya. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com