Sidang Bantahan Tipu Gelap Modus Ngaku Anggota BIN, Jaksa: Tunggu Kamis Besok!

Tanggal 26 Feb 2024 - Laporan Ardi Munthe - 317 Views
Yudiyansyah Pranata menuju mobil tahanan usai persidangan di PN Tanjungkarang. Foto: Ardiansyah

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai anggota badan intelijen negara (BIN) berlanjut di Pengadilannya Negeri (PN), Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin, 26 Februari 2024.

Persidangan dengan terdakwa Yudiyansyah Pranata itu sebelumnya ditunda, lantaran belum siap membacakan eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Senin (22-2) lalu. 

Jaksa Penuntut Umum Erni Pujiati menyampaikan, jawaban atas keberatan dakwaan tersebut akan disampaikan empat hari ke depan. 

"Nanti kita sampaikan jawaban di persidangan mendatang, pada Kamis 29 Februari 2024," ucapnya, Senin (26-4). 

Kuasa Hukum terdakwa, Heri menyampaikan, materi eksepsi yang diajukan oleh Yudiyansyah intinya adalah keberatan atas dakwaan JPU. 

Menurut dia, perkara tersebut harusnya masuk ke ranah perdata bukan pidana umum sebagaimana yang dituduhkan Jaksa . 

"Kemudian juga terkait dengan adanya cacat materil pada penyusunan dalam membuat dakwaan," kata Heri, di luar ruang sidang. 

Dia menyampaikan, dalam  perkara tersebut ada ketidak sesuaian dengan KUHP.  "Intinya kami minta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Yudiyansyah Pranata menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Kamis 15-2-2024.

Oleh Erni P, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Yudiyansyah Pranata disebut telah melakukan tipu gelap terhadap seorang warga Bandarlampung, hingga mengalami kerugian Rp3 miliar dan sejumlah mobil mewah.

Karena itu, terdakwa Yudiyansyah Pranata didakwa melanggar Pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan. Atau melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Jaksa menuturkan, pada 2017 lalu Terdakwa bertemu dengan korban bernama Edi Susanto. Kepada Edi, terdakwa mengaku sebagai seorang anggota badan intelijen negara (BIN), dengan nama Alex Wahyudi.

Pertemuan pertama itu, terdakwa mengajak korban bekerjasama di proyek perluasan lahan wilayah Sumatera Selatan.

"Korban pun sepakat untuk memberikan dana modal sebesar Rp3 miliar, dengan keuntungan yang dijanjikan sebanyak 100 persen," jelas Jaksa.

Kemudian, meski janji keuntungan kerja sama belum direalisasikan, namun terdakwa tetap kembali mendatangi Korban untuk meminta suntikan dana lanjutan. Hal itu terus berlanjut sejak 2017 hingga 2022.

"Tak hanya uang beberapa unit mobil milik korban turut berhasil dikuasai oleh Yudiyansyah Pranata. Diantaranya satu unit Toyota Alphard, satu unit Toyota Kijang Innova, dan satu unit Mini Cooper," jelas Jaksa Erni.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Nasdem Undang Putra Putri Terbaik Ikut Penjar ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Buka penjaringan bakal calon kepala daer ...


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


Ahli Hukum dari Unila Soroti Kasus Dugaan Kor ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tiyuh ...


Daftar di Dua Partai, Eva Dwiana Tak Ingin Pi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Eva Dwiana pada h ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com