Sopir Truk Dirampok Preman saat Melintas di Negerikaton

Tanggal 27 Feb 2024 - Laporan Agus Setiawan. - 300 Views
Tersangka perampok sopir truk. Foto. Ist.

MOMENTUM, Selagailingga -- Seorang sopir truk dari Sukadanaudik, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara, dirampok preman saat melintas di jalan raya Kampung Negerikaton Kecamatan Selagailingga, Lampung Tengah.

Perampokan yang menimpa Darto, 41 tahun, itu terjadi pada Senin, 30 Januari 2023. Dalam peristiwa yang  terjadi setahun silam ini, barang berharga milik korban senilai Rp6,5 juta berhasil dibawa kabur preman.

Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menerangkan, perampokan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Ketika itu, Darto yang mengendarai truk BE 8961 QT, melintas di Kampung Negerikaton, dihadang dua preman, salah satunya berinisial ED.

Kemudian, pelaku mendekati korban dan menodongkan sajam ke perut korban. Pelaku kemudian mengambil hape dan uang tunai di kantong korban. Posisi korban masih di dalam mobil.

Meski pelaku sudah mendapatkan harta korban, namun masih menganiaya korban. Bahkan, pelaku sempat berusaha menusuk korban dengan senjata tajam. Namun gagal karena terhalang talang air mobil truk.

"Korban juga kena pukul di bagian kepala sebanyak tig kali. Korban kemudian melaporkan ke Polsek Selagailingga. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah," imbuhnya.

Selanjutnya, Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui petugas pada Senin, 26 Februari 2024. Polisi lalu menuju lokasi pelaku ED di Kampung Pekurun, Kecamatan Abungpekurun, Lampung Utara. 

"Saat akan di tangkap, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Sehingga, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan ED. Kini, pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang masih buron," tegasnya.

Pelaku ED disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Tewas Tesengat Listrik, Andi Terbakar di Gard ...

MOMENTUM, Panaragan - Nasib naas menimpa Andi, warga Rk-04 Tiyuh/ ...


Kapolda Resmikan Mal Pelayanan Kepolisian Pol ...

MOMENTUM, Menggala -- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika me ...


Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tubaba La ...

MOMENTUM, Panaragan -- Persiapan menghadapi libur Natal 2024 dan ...


Mulai Lusa, Polres Pringsewu Gelar Operasi Li ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Polres Pringsewu bersama instansi te ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com