Diduga Buat Gaduh Melalui Sirekap, Aliza Gunado Gugat KPU RI ke PN Jakpus

Tanggal 28 Feb 2024 - Laporan - 275 Views
Aliza Gunado Melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat

MOMENTUM, Bandarlampung--Aliza Gunado, caleg DPR RI Dapil Lampung II menggugat KPU RI atas dugaan perbuatan melawan hukum, Rabu 28 Februari 2024.

Gugatan itu dilayangkan Aliza karena Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) pada website KPU telah mengakibatkan kegaduhan. Khususnya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor register: PN JKT.PST-28022024QMI.

"Dengan adanya fenomena yang terjadi dalam sistem digitalisasi yang dipublis KPU mengakibatkan terjadinya kegaduhan secara nasional," kata Aliza.

Bahkan, dia menilai, apa yang dipublikasikan KPU RI melalui Sirekap telah merugikan banyak pihak.

"Menimbulkan saling kecurigaan antar caleg dan partai politik serta tim sukses. Bahkan menimbulkan ketidakpercayaan beberapa pihak serta menyesatkan," terangnya.

Menurut dia, hal itu dikarenakan kerancuan perubahan data pileg tingkatan DPR RI saat progress kenaikan jumlah TPS.

"Namun jumlah suara hampir seluruh caleg DPR RI terjadi penurunan secara drastis maupun dikit demi sedikit secara continue," jelasnya.

Begitu juga jumlah total suara partai politik tidak sinkron dengan penjumlahan suara caleg dan partainya.

Dia menyebutkan, kejadian itu terjadi antara tanggal 17 Februari sampai 20 Februari 2024 di data Sirekap DPR RI. 

"Dimana secara matematika, jika bertambahnya jumlah data TPS terinput minimal suara tetap atau tidak berubah dan bukan malah menurun seiring bertambahnya jumlah TPS masuk," tuturnya.

Sehingga, hal itu dapat mempengaruhi jumlah kursi parpol di parlemen maupun individu calon yang akan duduk di kursi DPR RI melalui dan/atau akibat Sirekap DPR RI. 

Selain itu, dia menduga untuk penetapan jumlah kursi perolehan partai politik maupun calon terpilih berdasarkan Sirekap KPU. 

"Hal itu didasari dengan ditetapkannya PKPU Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani 13  Februari 2024, H-1 pencoblosan," jelasnya. 

Terakhir, Aliza mengajak seluruh pihak merasa dirugikan oleh KPU akibat Sirekap untuk menangkap layar setiap 4 jam.

Kemudian, mengkaji, menganalisa, mengevaluasi, kinerja KPU terkait SIREKAP pileg DPR RI dan mari kita sikapi secara peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Bawaslu Minta Jajarannya Intensifkan Patroli ...

MOMENTUM, Panaragan -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten ...


Kampanye Akbar Kotak Kosong di Tubaba Didatan ...

MOMENTUM, Panaragan -- Penasaran dengan pemuda penggerak kotak ko ...


Bawaslu Lampung Gelar Apel Siaga dan Patroli ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Bawaslu Provinsi Lampung menggelar apel ...


Kampanye Terakhir Ardjuno, Lapangan Rejomuly ...

MOMENTUM, Jatiagung - Pesta Rakyat pasangan calon Gubernur Lampun ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com