Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Divonis Hukuman Mati

Tanggal 29 Feb 2024 - Laporan Ardiansyah Putra - 1823 Views
Andri Gustami menjalani sidang vonis di PN Tanjungkarang, Bandarlampung. Foto : Ardiansyah.

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami dijatuhi  hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 29 Februari 2024.

Andri divonis mati lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi kurir narkoba jaringan internasional milik Fredy Pratama. 

Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menyatakan bahwa Andri Gustami telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 13 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Mengadili. Menyatakan Andri Gustami terbukti secara sah meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika. Menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Maka dari itu dipidana mati," kata Lingga membacakan putusan. 

Lingga mengatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika. Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan banyak korban jiwa. Terdakwa sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah melakukan penghianatan institusi Polri dan Pemerintah Indonesia," jelas Lingga. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami dengan hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan JPU Eka Aftarini di Pengadilan Negeri (PN) Tanjunkarang, Bandarlampung, Kamis 1 Februari 2024.

Andri Gustami dituntut dengan hukuman mati karena dianggap bersalah telah menjadi kurir di jaringan narkoba internasional, Fredy Pratama.

Ketika menjadi kurir, Andri didakwa menerima upah Rp1,2 miliar untuk meloloskan 150 kilogram (kg) narkoba jenis sabu melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Perbuatan Andri disebut telah melanggar pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN ...

MOMENTUM, Waykanan -- Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantar ...


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


Nasdem Undang Putra Putri Terbaik Ikut Penjar ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Buka penjaringan bakal calon kepala daer ...


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com