MK Tetapkan Pilkada Serentak Digelar November 2024

Tanggal 01 Mar 2024 - Laporan Wawan/rls - 1067 Views
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan Pilkada tetap digelar pada November 2024.

Hal ini diungkapkan Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan MK pada keputusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (29-2-2024).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024, pelaksanaan Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024.

Kemudian, untuk pendaftaran pasangan calon kepala daerah, akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

Sementara dalam tahapan pemilihan anggota legislatif 2024, seluruh calon DPRD terpilih, diperkirakan akan dilantik pada September 2024. 

Mengingat, masa jabatan periode anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota hanya lima tahun, sehingga apabila Anggota DPRD periode 2019-2024 maka dilantik pada 2 September 2024. 

Diketahui, pada kontestasi pemilihan legislatif 2024, sejumlah nama mantan kepala daerah di Lampung ikut serta maju dalam ajang tersebut, untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan juga DPRD kabupaten/kota. Mereka pun diprediksi bakal lolos dan duduk di kursi parlemen.

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


AS dan Iran Akhiri Perang, Negosiasi Lanjutan ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Perjanjian damai antara Amerika Serika ...


Hari Raya Galungan Momentum Perkuat Persatuan ...

MOMENTUM, Seputihraman--Anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah dar ...


Semangat Dharma Harus Hadir dalam Kehidupan M ...

MOMENTUM, Seputihraman--Anggota Komisi III DPRD Lampung Tengah da ...


Generasi Muda Diminta Tingkatkan Kualitas Dir ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com