MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan Pilkada tetap digelar pada November 2024.
Hal ini diungkapkan Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan MK pada keputusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (29-2-2024).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024, pelaksanaan Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024.
Kemudian, untuk pendaftaran pasangan calon kepala daerah, akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.
Sementara dalam tahapan pemilihan anggota legislatif 2024, seluruh calon DPRD terpilih, diperkirakan akan dilantik pada September 2024.
Mengingat, masa jabatan periode anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota hanya lima tahun, sehingga apabila Anggota DPRD periode 2019-2024 maka dilantik pada 2 September 2024.
Diketahui, pada kontestasi pemilihan legislatif 2024, sejumlah nama mantan kepala daerah di Lampung ikut serta maju dalam ajang tersebut, untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan juga DPRD kabupaten/kota. Mereka pun diprediksi bakal lolos dan duduk di kursi parlemen.
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com