Polres Pringsewu Tangkap Dua Warga Lampung Tengah

Tanggal 04 Mar 2024 - Laporan Joko Sulistyo. - 756 Views
Aparat Polres Pringsewu mengamankan dua warga Lampung Tengah karena diduga melakukan pencurian mobil pikup di wilayah Pringsewu. Foto. Ist.

MOMENTUM, Pringsewu -- Aparat Polres Pringsewu menangkap dua warga Kabupaten Lampung Tengah yang diduga melakukan pencurian mobil pikup pada Kamis, 22 Februari 2024.

Kedua pelaku terebut, berinisial ML (40) dan NR (41). Mereka ditangkap polisi dirumahnya masing-masing di Desa Negeriratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah pada Rabu 28 Februari 2024 sekitar pukul empat pagi.

Saat proses penangkapan, tersangka ML awalnya berupaya mengelabui petugas dan berusaha melarikan diri ke areal perkebunan. Tetapi akhirnya ML menabrak batang kayu sehingga salah satu kakinya patah.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Colt L300 BE  8266 TY yang sudah diganti dengan nomor plat baru B 2278 KFB. Mobil tersebut  milik Toni (44) yang dicuri diparkiran rumahnya pada Kamis 22 Februari 2024 sekitar  pukul 02.00 Wib.

Selain mobil, polisi juga turut  mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan para tersangka untuk melakukan pencurian. Seperti kunci leter Y, besi dan obeng.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim gabungan unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu.

"Setelah sepekan melakukan upaya penyelidikan, akhirnya kasus pencurian mobil tersebut dapat terungkap dan kedua pelakunya dapat kami amankan,"ungkap Iptu Riyadi pada Sabtu pekan lalu.

Polisi masih mendalami kasus tersebut. Dia menduga kedua pelaku tersebut merupakan bagian jaringan pencuri kendaraan roda empat yang kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Pringsewu.

Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo dan dalam proses penyidikan perkara. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, katanya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Resahkan Warga, Aksi Balap Liar di Pekon Bany ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aksi balap liar yang meresahkan warga di jal ...


Balai Karantina Lampung Musnahkan 75.992 Buti ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuha ...


Polisi Staf KPK Diduga Sekongkol dengan Ayahn ...

MOMENTUM, Jakarta -- Anggota Polri yang bertugas sebagai sta ...


Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus T ...

MOMENTUM, Jakara -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu te ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com