MOMENTUM, Gunungsugih-- Sempat diprotes ratusan warga karena dipulangkan, kini wanita berinisial NR (21) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Peristiwa yang membuat gaduh warga itu, dilakukan NR dengan suaminya, YD (22) di Pasar Kampung Sendangagung, Lampung Tengah, pada Senin 4 Maret 2024.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, NR dan YD ditetapkan tersangka setelah kasus itu ditangani Polres Lampung Tengah sejak Rabu 6 Maret 2024.
Yudhi menjelaskan kedua pelaku adalah pasutri siri asal Dusun Fajarasri, Kampung Fajarasri, Kecamatan Seputihagung, Lampung Tengah.
"NR awalnya mengaku tidak terlibat dalam aksi pencurian tersebut, tapi dari hasil penyelidikan, dia bertugas mengawasi lokasi saat YD beraksi," kata Kasat Reskrim saat di konfirmasi, Rabu (13/3/24).
Yudhi menambahkan keduanya sengaja datang ke Pasar Sendang Agung untuk mengincar sepeda motor. Hal itu terbukti dari bekas patahan kunci T yang ditemukan di jaket tersangka YD.
"Mereka mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa nopol. Kemudian, pukul 08.00 WIB, tersangka YD mengincar motor Honda Beat BE 2907 EW milik Dewi Amanah (31) warga setempat yang sedang belanja sayur. Saat tepergok, korban dan YD sempat tarik menarik sepeda motor, hal itu memancing perhatian warga," katanya.
Masih kata Yudhi, NR yang standby di motor hampir kabur bersama YD, namun warga berhasil mengepung dan menangkap keduanya. Kini, keduanya telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pasutri ini diancam pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com