MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa sidang perkara penipuan dan penggelapan bermodus oknum anggota Badan Intelejen Negara (BIN) menilai pengacara terdakwa Yudiyansyah Pranata menghadirkan saksi tidak relevan terkait kasus tersebut.
Alasannya, dalam sidang beragenda menghadirkan saksi untuk terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (19-3-2024), pengacara mendatangkan dua orang yang tidak mengetahui perkara persidangan.
Jaksa Erni Pujiati mengatakan kedua saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa itu hanya untuk menunjukkan sosok Yudiyansyah orang baik.
"Ya itu kan pembelaan mereka (kuasa hukum terdakwa), namun kami tetap pada dakwaan," kata Erni.
Menurut dia, pernyataan kedua saksi juga tidak akan mempengaruhi penuntutan nantinya. Terlebih, kedua saksi tidak mengetahui kasus apa yang menjerat terdakwa.
"Kedua saksi tadi menerangkan bahwa tidak mengetahui terkait laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa ke Polresta Bandarlampung. Pernyataan kedua saksi juga tidak mendukung, jadi pertnyaan kami selaku penuntut umum hanya sedikit saja kepada kedua saksi," pungkasnya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Erni Pujiati menanyakan kepada kedua saksi, apakah mengetahui mengapa dimintai keterangannya di persidangan penipuan serta penggelapan yang dilakukan oleh Yudi.
"Saya ga tau kenapa di datangkan ke Pengadilan untuk sidang. Saya ga tahu kasus apa yang menjerat pak Yudi," jawab Yusuf.
Jawaban serupa juga disampaikan oleh Andre. Ia tidak tahu duduk perkara yang menimpa terdakwa, karena berhenti bekerja pada 2022.
Sementara, kata Jaksa, kasus tersebut dilaporkan oleh korban Edi Susanto ke Polresta Bandarlampung pada 2023.
"Saya engga tahu kasusnya, karena berhenti kerja dari tahun 2022," jelas Andre.
Diketahui, dua saksi yang hadir di ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Selasa 19 Maret 2024 itu adalah Yusuf, selaku karyawan toko bangunan terdakwa dan Andre sebagai security rumah Yudiyansyah Pranata.
Kedua saksi itu bekerja untuk Yudiyansyah Pranata sejak 2019 hingga 2022. Keduanya mengeklaim bahwa terdakwa sosok yang baik.
Persidangan kembali akan dilanjutkan pada Kamis 21 Maret 2024 dengan agenda masih mendegar keterangan saksi meringankan dari Kuasa Hukum terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Yudiyansyah Pranata menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, di PN Tanjungkarang, pada Kamis 15-2-2024.
Oleh Erni P, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Yudiyansyah Pranata disebut telah melakukan tipu gelap terhadap seorang warga Bandarlampung, hingga mengalami kerugian Rp3 miliar dan sejumlah mobil mewah.
Karena itu, terdakwa Yudiyansyah Pranata didakwa melanggar Pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan. Atau melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Jaksa menuturkan, pada 2017 lalu Terdakwa bertemu dengan korban bernama Edi Susanto. Kepada Edi, terdakwa mengaku sebagai seorang anggota badan intelijen negara (BIN), dengan nama Alex Wahyudi.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com