Oknum Satpol PP Pesawaran Curi Speaker Aktif di Toko Erafone Pringsewu

Tanggal 21 Mar 2024 - Laporan Joko Sulistyo. - 210 Views
Seorang oknum anggota Satpol-PP berinsial RR (31) ditangkap polisi karena mencuri speaker aktif di Pringsewu. Foto. Ist.

MOMENTUM, Pringsewu -- Seorang oknum anggota Satpol-PP berinsial RR (31) diduga mencuri speaker aktif merek JBL di Toko Erafone Pringsewu.

Kasus pencurian itu dilakukan RR, warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung, terekam kamera pengawas atau CCTV yang ada di sekitar toko. Kemudian menyebar di media sosial.

Kapolsek Pringsewu, Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengatakan RR sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer Satpol PP di Kabupaten Pesawaran.

RR ditangkap polisi saat melintas di jalan raya Pesawaran, dekat Pasar Wiyono di Kecamatan Gedongtataan pada Rabu (20-3-2024) sekitar pukul tujuh pagi, kata Rohmadi, Kamis (22-3-2024).

Dia menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada Jumat  5 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB. Awalnya, Bughy Aprizal (25) karyawan Toko Erafone, mengeluarkan speaker aktif merek JBL ke halaman toko untuk dicoba.

Namun, saat karyawan tersebut sebentar masuk ke dalam toko, speaker aktif tersebut telah hilang. Saat ditanya kepada karyawan lain, tidak ada yang mengetahui.

Karyawan kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area toko dan melihat speaker aktif itu dicuri seorang pria dan dibawa ke arah Gadingrejo menggunakan sepeda motor matik.

"Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian," jelasnya.

Kasus pencurian ini terungkap setelah tim Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan penyelidikan selama dua pekan.

"Dengan bantuan rekaman CCTV dan sejumlah alat bukti lainnya, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap,"ungkapnya.

Menuerut dia, speaker aktif milik korban yang hilang dicuri, berhasil ditemukan. Barang tersebut disimpan di rumah pelaku di Bandarlampung. 

Selain melakukan pencurian speaker di Pringsewu, Kapolsek juga mengungkapkan, RR juga mengaku pernah melakukan pencurian speaker di wilayah Bandarlampung dan mencuri dua karung beras di salah satu swalayan di Kabupaten Pesawaran

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka RR dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Atas perbuatannya, RR terancam pidana kurungan empat tahun penjara," imbuhnya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Gagalkan Aksi Curanmor, Kapolresta Bandarlamp ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdu ...


IWO Lampung Dukung Kepolisian Perangi Hoax Je ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi La ...


Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pelaj ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung ...


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com