Kakam Tri Tunggal Jaya Jadi Tersangka Korupsi BUMAKAM

Tanggal 22 Mar 2024 - Laporan Ardi Munthe - 6079 Views
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Oknum Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya Kecamatan Banjaragung, Tobing Afrizal jadi tersangka korupsi Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) Kabupaten Tulangbawang.

Selain itu, Eko Suprayitno, Direktur PT. Tulang Bawang Maju Bersama pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi Bumakam Tulangbawang.

"Iya benar, Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut," kata Kombes Donny, Jumat, 22 Maret 2024.

Dia menjelaskan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Tobing Afrizal dan Eko Suprayitno.

Diketahui, Tobing Afrizal adalah Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya sekaligus Komisaris di PT Tulangbawang Maju Bersama. Sementara, Eko Suprayitno merupakan Direktur PT Tulangbawang Maju Bersama.

"Iya, sudah ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, inisal ES dan TA. Keduanya belum dilakukan penahanan," sebutnya.

Donny melanjutkan, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan tahap 1 berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya, Tobing Afrizal enggan berkomentar saat dikonfirmasi harianmomentum.com terkait penetapan tersangka tersebut.

Afrizal hanya meminta wartawan untuk mengirimkan kartu aggota jurnalis dan tak menjawab pertanyaan terkait penetapan tersangka itu.

"Coba kartu anggota (Jurnalis) kirimkan ke whatsapp saya," singkatnya.

Sementara itu, Eko Suprayitno saat dihubungi harianmomentum.com mengatakan bahwa menyerahkan penanganan duduk perkara tersebut ke kuasa hukumnya.

"Saya pake kuasa hukum saja, saya serahkan ke lawyer, nanti ke lawyer saja ya," ucap Eko kepada harianmomentum.com.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Modus Kotak Beras, Nasirun Kuras Uang Korban ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Di tengah kemajuan teknologi dan akses i ...


Kasus Sabu di Pringsewu, Polisi Tangkap Guru ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu me ...


Dua Prajurit TNI AL Asal Lampung Gugur dalam ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dua prajurit TNI Angkatan Laut asal Pr ...


Polisi Dalami Dugaan Tambang Emas Ilegal di P ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berk ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar