Polres Lamsel Tetap Dua Tersangka Kasus Perang Sarung

Tanggal 26 Mar 2024 - Laporan Endri. - 278 Views
Tersangka kasus perang sarung yang tewaskan satu orang. Foto. ist.

MOMENTUM, Kalianda--Polres Lampung Selatan  menetapkan DAA (19) dan F (16) tersangka dalam kasus perang sarung yang menewaskan Levino Rafa Padila (13), warga Desa Kecapi Kalianda, pada Senin (18-3-2024).

Penetapan tersangka perang sarung itu diungkapkan Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat  konferensi pers di mapolres setempat, Senin (25-3-2024). 

Disebutkan, tindak pidana kekerasan dalam perang sarung itu terjadi pada Senin (18-3-2024), sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan umum Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda. Peristiwa ini mengakibatkan Levino Rafa Padila meninggal dunia.

Melalui serangkaian proses hukum itu, lanjut Yusriandi, polisi menyita satu set pakaian milik korban, satu set pakaian milik DAA dan F, dua helai sarung milik tersangka, dan dua sandal jepit yang digunakan saat perang sarung.

“Dengan progress penyelidikan, penyidikan dan juga mengumpulkan bukti bukti yang ada, dan menggelarkan penetapan tersangka, penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Selatan menetapkan dua orang  tersangka ini ada 2 orang, inisial DAA dewasa sudah 19 tahun, dan juga F masih di bawah umur 16 tahun” lanjut Yusriandi.

Kapolres menjelaskan awal mula terjadinya perang sarung  dari chating WhatsApp ajakan dari kelompok Desa Kecapi dengan kelompok Pematang akhirnya terjadilah pertemuan di SD dekat lapangan voli dan terjadilah permainan perang sarung.

“Meski sempat dibubarkan warga,   perang sarung tetap berlanjut dan korban terkena sabetan sarung milik dua tersangka pada bagian dada dan kepala. 

Pelaku  memukul dengan menggunakan sarung yang sudah digulung dan dikeraskan sebagai alat perang sarung didalamnya tidak ada apapun, serta menendang korban  dan menewaskan Levino Rafa Padila.

"Jadi untuk motif tidak ada ya, hanya murni ajakan permainan perang sarung. Motif tertentu tidak ada," ujarnya.

Yusriandi menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang disangkakan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. 

Karena kasus pidana kekerasan perang sarung ini melibatkan anak-anak usia sekolah, dalam pelaksanaan konferensi pers, Polres Lampung Selatan menggandeng Bapas, Dinas Pendidikan Lamsel dan Dinas PPA. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com