MOMENTUM, Padangaru -- Seorang menantu di Lampung Tengah nekat menggasak uang tunai senilai Rp16 juta milik mertuanya saat sendirian di rumah. Pelaku wanita berinisial SK, 25 tahun, menggondol uang milik mertuanya, Rahma, 69 tahun, di rumah yang berlokasi di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padangratu, pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.
Sempat kabur dan bersembuyi, pelaku akhirnya ditangkap Polsek Padangratu dalam Operasi Cempaka Krakatau 2024, Rabu (27/3/24).
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit didampingi Kapolsek Padangratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di Kampung Bandarsari, Kecamatan Padangratu.
"SK tepergok mertuanya berada di kampung sebelah, informasi itu diteruskan ke polisi dan penangkapan dilakukan jam delapan pagi tadi," ujar Kapolsek, Rabu (27/03/2024).
Edi menjelaskan, pencurian dalam keluarga itu bermula ketika korban menitipkan kunci kepada SK pada Januari silam sekitar pukul 16.30 WIB. Korban berencana pergi ke kandang memberi pakan ayam dan bebeknya, meninggalkan SK sendirian di rumah.
Sepulang dari kandang, lanjut Kapolsek, korban mendapati lemari kamarnya berantakan, uang tunai Rp16 juta raib bersama tasnya, dan pelaku sudah tidak berada di rumah.
"Modus pelaku yakni memanfaatkan kondisi sepi untuk menggeledah isi rumah dan mengambil harta mertuanya. Pelaku pun sempat mematikan listrik rumah sebelum kabur," imbuhnya.
Namun, kata Kapolsek, setelah pelaku ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padangratu. Uang milik mertua hasil curian sudah habis dan hanya menyisakan tas kecil milik korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana pencurian atau pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana atau pasal 367 KUHPidana. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com