MOMENTUM, Gunungsugih -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap dua pria inisial ED (27) asal Kedaton, Bandarlampung dan BY (31) asal Bekri, Lampung Tengah, lantaran diduga membawa serta memakai narkotika jenis sabu, Rabu (27/3/24).
"Dari tangan kedua pelaku yang merupakan sopir dan kernet truk tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu, 1 buah pipa (kaca pirek) dan 1 alat hisap (bong)," ujar Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Jumat (29/3/24).
Kasat mengatakan, kedua pelaku ditangkap di parkiran rumah makan di Kampung Terbanggiagung, Kecamatan Gunungsugih. Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sedang duduk di dalam satu unit mobil truk warna hijau.
"Saat dilakukan pengeledahan, sejumlah barang bukti tersebut berhasil kami temukan di belakang kursi pengemudi. Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Kepada kedua pelaku, kata Kasat Narkoba, disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com