MOMENTUM, Gunungsugih - Seorang kepala unit perusahaan di Lampung Tengah membawa kabur uang kantor sebanyak Rp20 juta. Kejadian itu dilakukan LL (42). yang bekerja di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Kecamatan Kalirejo, Kamis (27/7/23).
Setelah ditelusuri karyawan, LL diamankan Polsek Kalirejo karena terbukti melalukan penggelapan uang perusahaan.
"Pelaku sudah diamankan. LL merupakan warga Kelurahan Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu," kata Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Sabtu (30-3-2024).
"Pelaku sebagai kepala unit perusahaan memberikan kwitansi palsu kepada nasabah untuk bisa membawa kabur uang angsuran," ujarnya.
Kasat menjelaskan penggelapan bermula saat LL bertemu dengan nasabah bernama Muyi pada bulan Juli 2023 lalu, sekira pukul 16.00 WIB. Muyi berniat menitipkan uang angsuran secara tunai kepada LL sebanyak Rp20 juta.
"Uang itupun diterima LL, dan Muyi diberi selembar kwitansi seolah-olah itu sah dan angsurannya telah terbayarkan," tambahnya.
Namun, kata Kasat, pada Senin, 27 November 2023, ada kejanggalan saat karyawan perusahaan mendatangi Muyi untuk menagih angsuran. Muyi pun mengklaim telah membayar, dengan menunjukkan kwitansi yang diberikan LL. Tapi karyawan menyatakan itu kwitansi palsu.
"Dan setelah diperiksa lebih jelas, perusahaan memastikan tidak ada uang yang disetorkan ke perusahaan atas nama Muyi senilai Rp20 juta .Dari pengakuan korban dan bukti yang ada, Polisi pun mengamankan LL, pada Kamis (28/3/24) dan saat ini pelaku sudah berada dalam rutan Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Masih kata Kasat, bahwa pelaku LL ini sendiri dijerat Pasal 372 atau Pasal 374 KUHPidana tentang kasus penggelapan dalam jabatan. "Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com