MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang, Reka Punnanta mendundurkan diri. Alasannya, akan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang.
Pengunduran diri Reka Punnanta dari jabatan Ketua KPU Tulangbawang tersebut diungkapkan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) KPU Lampung Ali Sidik, Rabu, (3-4-2024).
Menurut Ali, KPU Provinsi Lampung telah menerima surat pengunduran diri Reka Punnanta. Alasannya, yang bersangkutan akan maju sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Tulangbawang pada pilkada) serentak 2024.
"Surat itu sebenarnya ditujukan ke KPU RI, tapi mekanismenya melalui KPU Provinsi," ujar Ali.
Ali menyebut, surat pengunduran diri Reka diterima KPU Provinsi Lampung pada 1 April 2024, dan telah diteruskan kepada KPU RI sejak 2 April 2024.
KPU Lampung menunggu instruksi KPU RI terkait mundurnya Reka. Apakah akan dilakukan pergantian jabatan ketua, pergantian antar waktu (PAW) atau hal lainnya.
"Kewenangan pemberhentiannya ada di KPU RI. Saat ini permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sedang kami sampaikan ke KPU RI," tukasnya.
"Kita tunggu aja apa arahan dari KPU RI, kalau yang jelas sekarang dia masih menjabat," tambahnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com