MOMENTUM, SEPUTIHSURABAYA--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial AN (36) dan RJ (38) berikut penadahnya inisial AS (45).
Ketiga pelaku tersebut ditangkap atas laporan korban Slamet (47) warga Kampung Gaya Baru III Kecamatan Seputih Surabaya.
Kamis (28/3/24) sekira pukul 15.00 WIB, saat itu korban hendak mengaji dan memarkirkan sepeda motornya di halaman pondok Al- Ikhlas Kampung Gaya Baru III dengan posisi tidak di kunci setang.
Setelah korban selesai mengaji dan mau pulang, ternyata 1 unit sepeda motor yang di parkirkan di halaman Pondok tersebut sudah tidak ada
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp11 juta dan melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya.
Setelah dilakukan penyelidikan berbekal laporan korban, Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku pencurian yakni AN dan RJ yang merupakan warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya.
"Ya benar, dua pelaku berhasil kami amankan pada Jumat kemarin (5/4/24) sekira pukul 11.00 WIB. AN berhasil kami tangkap di sebuah pabrik tapioka yang berada di Kampung Gaya Baru, sementara RJ berhasil kami amankan dikediamannya tanpa perlawanan," kata Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufryanto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Minggu (7-4-2024).
Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, lanjutnya, mereka mengaku bahwa sepeda motor milik korban sudah di jual kepada AS warga Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia.
"Dari hasil pengembangan itulah, AS selaku penadah barang hasil curian berhasil kami tangkap di rumahnya, pada Sabtu (6/4/24) pagi, berikut barang bukti ada padanya," jelas Kapolsek.
"Atas perbuatannya, AN dan RJ dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, sementara AS kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana," pungkasnya. (*)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com