ASN Diperbolehkan WFH Usai Libur Lebaran

Tanggal 15 Apr 2024 - Laporan Agung DW - 291 Views
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) usai cuti lebaran 2024.

Kebijakan yang termuat dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (SE Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2024 itu untuk mengurai kemacetan yang terjadi selama arus balik.

Dalam surat edaran itu, penyesuaian sistem kerja berupa WFH itu berlaku hanya pada 16 dan 17 April mendatang.

Meski demikian, aturan itu hanya berlaku bagi ASN yang ada di instansi yang berkaitan dengan layanan administrasi pemerintahan dengan persentase maksimal 50 persen dari jumlah pegawai yang boleh WFH.

Sementara ASN di instansi layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana dan sebagainya wajib bekerja di kantor atau work from office (WFO) alias tidak bisa WFH.

Menteri Koordinator (Menko) PMK Muhadjir Effendy mengatakan, dengan adanya aturan tersebut, ASN bisa menunda kepulangannya.

"Silakan, ASN bisa menunda tidak usah ikut sama non-ASN. Jadi bisa berangkat pada hari Rabu (tanggal 17 Arpil 2024)," kata Muhadjir.

Dia menegaskan, setelah dua hari tersebut, ASN diminta untuk kembali bekerja seperti biasa. 

"Jadi tidak boleh bolos. Hanya diberi kesempatan work from home 2 hari. Selasa-Rabu," jelasnya.

Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Qodratul Ikhwan mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi ASN di lingkungan Pemprov Lampung.

"Namanya kebijakan pusat, ya berlaku untuk semua daerah. Termasuk di Lampung," kata Qodratul.

Walau begitu, menurut dia, ASN yang diperbolehkan untuk WFH hanya yang memiliki alasan khusus.

Sehingga, dia menegaskan, bagi ASN yang tak memiliki alasan khusust tetap bekerja seperti biasa.

"ASN di Lampung tetap dimulai besok dan bagi yang memiliki alasan khusus dan bekerja di bagian yang memungkinkan untuk WFH dapat diberikan," terangnya.

Dia menjelaskan, untuk ASN yang berada di pelauanan publik tidak diperbolehkan WFH atau cuti. "Kalau yang pelayanan publik harus masuk semua," ujarnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Berlangsung Tertutup, Samsudin Kumpulkan Kepa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Penjabat (Pj) Gubernur Samsudin mengumpu ...


Dana Participating Interest Diberikan Melalui ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dana Participating Interest (PI) 10 pe ...


Dorong Kemandirian EBT, DPRD Sebut Peraturann ...

MOMENTUM, Bandarlampung--DPRD Provinsi Lampung mendorong adanya p ...


BWI Tulangbawang Gelar Pembinaan Nazhir Wakaf ...

MOMENTUM, Tulangbawang--Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Tu ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com