Curi Kambing, Warga Metro Selatan Ditangkap

Tanggal 22 Apr 2024 - Laporan Agus Setiawan - 122 Views
Tersangka kasus pencurian ternak di wilayah hukum Polsek Trimurjo Polres Lampung Tengah.

MOMENTUM, Trimurjo--Jajaran Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku kasus pencurian ternak.

Pelaku GT (51) yang merupakan warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro itu tak berkutik ketika jajaran Tekab 308 Polsek Trimurjo mendatangi kediamannya pada Sabtu (20-4-2024).

Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian hewan ternak berupa satu ekor kambing tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajarannya.

Menurut dia, penangkapan pelaku GT berdasarkan laporan korban Sigit Wijaksoni dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/63/XII/2023/SPT/POLSEK Trimurjo/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, Tanggal 11 DESEMBER 2023.

“Pelaku GT berhasil kita amankan berdasarkan laporan warga yang merasa menjadi korban pencurian satu ekor kambing yang ada di kandang miliknya yang berada di Kampung Liman Benawi pada 9 Desember 2023 lalu. Saat itu korban curiga ketika melihat jumlah hewan peliharaannya berkurang,” ungkap AKp Rihamudin, Senin (22-04-2024).

Merasa kehilangan, lanjut Kapolsek, korban pun langsung mencari disekitar kandang namun tak ditemukan. Lalu, korban menanyakan kepada tetangga tetapi satupun warga tak ada yang melihat.

“Karena tak ada satupun yang mengetahui maka korban langsung kembali kekandang. Merasa menjadi korban pencurian kemudian korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Maolsek Trimurjo,” imbuh Kapolsek.

Setelah dilakukan penyelidikan, sambungnya, jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo akhirnya dapat mengendus serta mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut dan langsung menuju rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.

“Saat ini, pelaku sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN ...

MOMENTUM, Waykanan -- Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantar ...


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com