Curi Hewan Ternak Warga, Pelaku Digulung Polsek Padang Ratu

Tanggal 15 Mei 2024 - Laporan Agus Setiawan - 820 Views
Tersangka kasus pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

MOMENTUM, Padangratu--Seorang pencuri hewan ternak warga digulung jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Pelaku berinisial IDR (42) terekam CCTV sedang mengangkut kerbau curian saat ditinggal pemiliknya di Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, pada Jumat (10-5-2024).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (12-5), namun, IDR telah menjual kerbau korban seharga Rp14 juta.

"Pelaku IDR mengaku kerbau curiannya dijual ke Jambi, uangnya digunakan untuk membeli dua buah ban mobil dan untuk keperluan keluarga," kata Kapolsek, Rabu (15-5).

Kapolsek menjelaskan, kronologis pencurian bermula ketika korban bernama Karmun (53) menggembala kerbau berumur 3,5 tahun di kebun sawit Dusun Tugu Mulyo, Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, pukul 07.00 WIB.

Namun, lanjut Edi, beberapa saat kemudian, Karmun meninggalkan kerbau gembala dengan mengikatnya di pohon sawit.

Ternyata, kata Kapolsek, saat korban kembali pukul 15.00 WIB, kerbaunya sudah hilang.

Dikatakannya, korban pun mendapatkan petunjuk saat melihat rekaman CCTV di sebuah toko material setempat.

"Dalam rekaman CCTV, kerbau korban diangkut IDR menggunakan mobil pikup hitam plat BE 8403 IM jam 12 siang. Peristiwa itu membuat korban mengalami kerugian senilai Rp. 25 juta," ungkapnya.

Edi menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu satu unit mobil pikup, dua buah ban mobil dan uang tunai Rp. 204.000,- sisa penjualan kerbau curian.

"Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Polisi Gagalkan Tawuran Sekelompok Remaja Ber ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sekelompok remaja bersenjata tajam di Jala ...


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar