Harianmometum.com--Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) memutus kontrak kerja PT Achilles
Raja selaku pelaksana proyek rehab gedung Puskesmas Rawat Inap Kecamatan
Wayjepara.
Pemutusan kotrak
tersebut ditegaskan Wakil Bupati (wabup) Lamtim Zaiful
Bokhari. “Kita putus kontrak kerja rekanan pelaksana proyek ini,” ujar
Zaiful saat meninjau proyek rehab gedung puskesmas tersebut, Selasa
(12/12).
Menurut Zaiful,
pemutusan kontrak kerja poyek senilai Rp4,49 miliar itu, karena pihak rekanan
tidak menyelesiakan pekerjaan proyek sesuai waktu yang ditetapkan selama 120
hari.
“Pemutusan kontrak ini
sejak 27 November 2017, karena rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan
hingga melampaui batas waktu yang ditetapkan,” terangnya.
Dia menambahkan, saat
ini proses penyelesaian proyek rehab gedung Puskesmas Wayjepara sudah mencapai
70 persen.
Selain, Puskesmas
Wayjepara, pada tahun 2017 Pemkab Lamtim juga melakukan rehab dan
pembangunan sejumlah gedung pusksesmas lainnya: Puskesmas Sekampung,
Puskesmas Rejokaton, Kecamatan Raman Utara.
Kemudian: rehab gedung
Puskesmas Waymili Kecamatan Gunungpelindung dan Puskesmas Sumberejo Kecamatan
Wawaykarya. Selanjutnya: pembangunan gedung Puskesmas Kecamatan
Jabung.
Sedangkan Puskesmas
Kecamatan Batanghari dan Purbolinggo ditingkatkan status pelayanannya menjadi
Puskesmas Rawat Inap. (rif)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com